1.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
2.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
4.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah penggabungan seluruh atau sebagian kegiatan Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi.
5.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
6.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
7.Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
8.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
9.Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang berdomisili di negara asal yang membuka Kantor Perwakilan BUJKA dan/atau BUJKA Berbadan Hukum Indonesia. JDIH Kementerian PUPR
10.Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah kantor yang ditunjuk oleh BUJKA di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
11.Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJKN adalah BUJK yang berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha Indonesia.
12.BUJKA Berbadan Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut BUJK Penanaman Modal Asing adalah BUJK berbadan hukum perseroan terbatas yang dibentuk melalui kerja sama modal antara BUJKA dengan BUJKN.
13.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUJKN yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
14.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
15.Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disingkat BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha Indonesia.
16.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
17.Izin Perwakilan adalah Izin Usaha yang diberikan kepada Kantor Perwakilan BUJKA.
18.Izin Usaha Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disebut Izin PMA adalah Izin Usaha yang diterbitkan dalam rangka kerja sama modal antara BUJKA dan BUJKN. JDIH Kementerian PUPR
19.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan BUJK termasuk hasil penyetaraan kemampuan BUJKA.
20.Penanggung Jawab BUJK yang selanjutnya disingkat PJBU adalah orang yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan atas suatu BUJK.
21.Penanggung Jawab Teknis BUJK yang selanjutnya disingkat PJTBU adalah orang yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi BUJK.
22.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
23.Kerja Sama Operasi (joint operation) yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antara satu BUJKA dengan satu atau lebih BUJKN, bersifat sementara untuk menangani satu atau beberapa penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan tidak merupakan suatu badan hukum baru.
24.Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan usaha layanan Jasa Konstruksi di Indonesia setiap periode 1 (satu) tahun.
25.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pemohon melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
26.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. JDIH Kementerian PUPR
27.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
28.Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas BUJK, direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
30.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.