DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2007

Nomor
1
Tahun
2007
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

(1) Lingkup penelitian dan pengembangan mencakup: a. bidang umum yang berhubungan dengan aspek teknik jalan tol terutama yang berhubungan dengan perencanaan dan pembangunan jalan tol seperti perencanaan, persyaratan, spesifikasi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol. b. bidang pengusahaan jalan tol yang berhubungan dengan aspek operasional jalan tol terutama yang berhubungan dengan aspek sosial, ekonomi, budaya dan hukum. (2) Lingkup pemberdayaan meliputi bentuk pemberdayaan, pihak yang diberdayakan, penyelenggara pemberdayaan, serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberdayaan. (3) Cakupan litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…