Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 10/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
SKKNI yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterapkan di bidang:
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang air minum yang telah mendapatkan lisensi dari badan yang mempunyai tugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2016 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 467 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Kepala Biro Hukum, Siti Martini NIP. 195803311984122001
Membuka PDF…