Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 10/PRT/M/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6110); JDIH Kementerian PUPR
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Perencanaan jumlah dan luasan TIP dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan pelayanan kepada Pengguna Jalan Tol selama masa konsesi dan dapat dibangun secara bertahap.
BAB III
Kebutuhan luasan untuk area TIP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Kebutuhan area parkir pada TIP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Kebutuhan area toilet pada TIP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Membuka PDF…