Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 10/PRT/M/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks17PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Penghasilan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
Membuka PDF…