1.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2.Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3.Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan.
4.Akreditasi Asosiasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu asosiasi untuk menentukan kelayakan asosiasi.
5.Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang jdih.pu.go.id melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
6.Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh Asosiasi Profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
7.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi asing.
8.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi.
9.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus.
10.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
11.Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi.
12.Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi BUJK.
13.Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut. jdih.pu.go.id
14.Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi usaha terkait material konstruksi, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan sumber daya manusia.
15.Tim Akreditasi Asosiasi adalah tim yang dibentuk oleh LPJK untuk melakukan Akreditasi terhadap asosiasi.
16.Pengarah adalah tim yang ditetapkan untuk memberikan arahan dan evaluasi dalam pelaksanaan Akreditasi Asosiasi.
17.Kelompok Kerja adalah sekelompok penilai yang memiliki tugas membantu Pengarah dalam melaksanakan proses Verifikasi dan Validasi.
18.Sekretariat adalah unit yang bertugas melaksanakan administrasi pelaksanaan Akreditasi Asosiasi.
19.Verifikasi dan Validasi adalah proses pemeriksaan dan pengujian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sesuai dengan persyaratan.
20.Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
21.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.Unit Organisasi adalah unit struktural eselon 1 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memiliki tugas dan fungsi terkait pembinaan Jasa Konstruksi.
23.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
24.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. jdih.pu.go.id