DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022

Nomor
10
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

Pasal 2 Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria: a. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter; b. jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter; c. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter; d. jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan; e. jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan; f. jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat puluh) meter; g. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 (dua ratus) meter; h. terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan pengeboran atau jacking dan i. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…