Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2022
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 70
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 2 Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dilakukan terhadap jembatan dan terowongan jalan dengan kriteria: a. jembatan dengan bentang paling sedikit 100 (seratus) meter; b. jembatan dengan panjang total paling sedikit 3.000 (tiga ribu) meter; c. jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 (enam puluh) meter; d. jembatan gantung untuk lalu lintas kendaraan; e. jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan; f. jembatan dengan ketinggian pilar lebih dari 40 (empat puluh) meter; g. terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 (dua ratus) meter; h. terowongan jalan yang menggunakan metode pelaksanaan pengeboran atau jacking dan i. jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…