1.Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciriciri khusus secara fisik, kimiawi, dan biologis.
2.Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut adalah serangkaian upaya pengaturan air pada jaringan reklamasi rawa pasang surut termasuk pembuangannya dan upaya menjaga serta mengamankan jaringan reklamasi rawa pasang surut agar selalu dapat berfungsi dengan baik.
3.Daerah rawa adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah sebagai wilayah pengelolaan sumber air.
4.Reklamasi rawa pasang surut adalah metode pengembangan rawa melalui teknologi hidrolika dalam bentuk jaringan reklamasi rawa pasang surut.
5.Daerah reklamasi rawa pasang surut adalah kesatuan lahan budi daya pertanian dan/atau perikanan yang dilayani oleh satu atau lebih jaringan reklamasi rawa pasang surut yang mempunyai keterkaitan pengelolaan antarjaringan reklamasi rawa pasang surut.
6.Jaringan reklamasi rawa pasang surut adalah saluran, bangunan air, bangunan pelengkap dan tanggul, yang merupakan satu kesatuan fungsi yang diperlukan untuk pengelolaan air di daerah reklamasi rawa pasang surut.
7.Saluran jaringan reklamasi rawa pasang surut adalah bagian dari jaringan reklamasi rawa pasang surut yang dimulai dari sumber air sampai dengan lahan yang diairi yang terdiri atas saluran primer, saluran sekunder, saluran sub sekunder dan saluran tersier.
8.Bangunan air di jaringan reklamasi rawa adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di dalam air, yang secara langsung berfungsi untuk pengelolaan air.
9.Bangunan pelengkap di jaringan reklamasi rawa adalah bangunan-bangunan lain yang melengkapi bangunan air di jaringan reklamasi rawa yang berfungsi untuk memperlancar kegiatan pengelolaan air dan dapat dimanfaatkan juga untuk melayani kepentingan umum.
10.Tanggul pelindung jaringan reklamasi rawa pasang surut adalah pematang besar di tepi laut dan/atau sungai yang berfungsi untuk menahan luapan air laut dan/atau sungai. JDIH Kementerian PUPR
11.Pemeliharaan rutin jaringan reklamasi rawa pasang surut adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan reklamasi rawa pasang surut agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar operasi dan mempertahankan kelestarian fungsi dan manfaat prasarana jaringan reklamasi rawa pasang surut yang dilakukan secara terus-menerus.
12.Pemeliharaan berkala jaringan reklamasi rawa pasang surut adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan reklamasi rawa pasang surut agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar operasi dan mempertahankan kelestarian fungsi dan manfaat prasarana jaringan reklamasi rawa pasang surut yang dilakukan tiap tahun atau lima tahunan atau tergantung pada kondisi bangunan dan saluran.
13.Rehabilitasi jaringan reklamasi rawa pasang surut adalah kegiatan perbaikan jaringan reklamasi rawa pasang surut untuk mengembalikan fungsi dan pelayanan seperti yang direncanakan.
14.Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang budi daya pertanian dan/atau perikanan baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air atau petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
15.Perkumpulan petani pemakai air di daerah reklamasi rawa pasang surut adalah kelembagaan pengelola daerah reklamasi rawa pasang surut yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan jaringan reklamasi rawa pasang surut yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola daerah reklamasi rawa pasang surut.
16.Pengelolaan air di daerah rawa reklamasi adalah upaya untuk menyeimbangkan fungsi drainase, suplesi, dan retensi yang ditujukan mendukung peningkatan produksi pertanian, peningkatan kualitas lingkungan, konservasi lingkungan, dan transportasi air.
17.Saluran primer adalah saluran utama dari jaringan reklamasi rawa pasang surut yang berhubungan langsung dengan sungai/sumber air.
18.Saluran sekunder adalah saluran yang menghubungkan saluran primer dengan saluran sub sekunder.
19.Saluran sub sekunder adalah saluran yang menghubungkan saluran sekunder dengan saluran tersier.
20.Saluran tersier adalah saluran yang langsung melayani lahan budi daya pertanian dan/atau perikanan.
21.Pasang purnama adalah air pasang dimana taraf muka air paling tinggi pada sungai atau jaringan dengan periode ulang sekitar 14 hari. JDIH Kementerian PUPR
22.Pasang perbani adalah air pasang dimana taraf muka air paling rendah pada sungai atau jaringan dengan periode ulang sekitar 14 hari.
23.Drainase adalah upaya mengeluarkan air yang sudah tidak dipergunakan lagi dari jaringan reklamasi rawa pasang surut.
24.Suplesi adalah upaya memasukan air kedalam saluran.upaya memasukan air yang diperlukan kedalam jaringan reklamasi rawa pasang surut.
25.Pencucian adalah upaya memperbaiki kualitas lahan dari racun yang membahayakan untuk budi daya pertanian dan/atau perikanan antara lain keasaman tinggi, salinitas tinggi, kesuburan rendah, tanah mengandung pirit dan lain lain.
26.Penggelontoran air adalah upaya mendorong air keluar dari jaringan reklamasi rawa pasang surut dan lahan yang mempunyai kualitas yang membahayakan pertumbuhan tanaman budi daya.
27.Angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan adalah kebutuhan biaya operasi dan pemeliharaan berdasarkan perhitungan kebutuhan nyata di lapangan.
28.Pengembangan jaringan reklamasi rawa pasang surut adalah pembangunan jaringan reklamasi baru dan/atau peningkatan jaringan reklamasi yang sudah ada.
29.Pengelola jaringan reklamasi rawa pasang surut adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan jaringan reklamasi rawa pasang surut.
30.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
32.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.