Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 11/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan besaran organisasi Unit Pelaksana Teknis di bidang pelaksanaan jalan nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB III
Kriteria tipologi UPT di bidang pelaksanaan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan berdasarkan:
BAB IV
Kriteria tipologi UPT di bidang Pelaksanaan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberi nilai maksimal 100 (bobot 100%) dengan pembagian sebagai berikut :
Rincian penilaian/pembobotan parameter utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sebagai berikut:
Rincian penilaian/pembobotan parameter pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, sebagai berikut:
Membuka PDF…