menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Jalan dan Jembatan. Mengingat : 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah diatur terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2005;
3.Keputusan MENPAN Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen;
4.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
5.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum; Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/831/M.PAN/3/2007 tanggal 30 Maret 2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI BIDANG JALAN DAN JEMBATAN.