1.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2.Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, yang selanjutnya disingkat K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja JDIH Kementerian PUPR Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
4.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
5.Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi K/L/D/I yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
6.Kelompok Kerja ULP yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah perangkat dari ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia.
7.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
8.Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disebut PPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
9.Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, kaji ulang (review), evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
10.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
11.Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha yang menyediakan layanan jasa konstruksi.
12.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan JDIH Kementerian PUPR perancangan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi.
13.Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia.
14.Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi Asing.
15.Kerja Sama Operasi untuk Pekerjaan Konstruksi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang selanjutnya disingkat KSO adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih badan usaha penyedia layanan pekerjaan konstruksi dengan penyedia layanan jasa konsultansi perencanaan konstruksi dimana masing- masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut.
16.Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Direktur Jenderal/Deputi, Kepala Badan.
17.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Daerah adalah Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi.
18.Harga Perkiraan Sendiri Pekerjaan Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang selanjutnya disingkat HPS adalah harga perkiraan total nilai pekerjaan yang berdasarkan pagu anggaran yang tersedia.
19.Ketentuan Pengguna Jasa (Employer’s Requirements) adalah dokumen yang dibuat oleh PPK yang memuat tujuan, lingkup kerja, kriteria rancangan dan/atau kriteria teknis lainnya untuk pekerjaan yang dilelangkan yang menjadi bagian dari dokumen pemilihan. JDIH Kementerian PUPR
20.Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak bisa diperkirakan sebelumnya sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.