Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2006
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 60
Lembaga terkait
Ringkasan
Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konsevasi sumber daya air, pengembangan sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…