Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2020
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peran Masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memberi masukan terhadap:
Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
Masukan Masyarakat dalam perencanaan pengembangan lingkungan hunian sebagaimana dimakud dalam Pasal 5 huruf a dapat diberikan untuk:
Masukan Masyarakat dalam perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat diberikan untuk:
Masukan Masyarakat dalam perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat diberikan untuk:
Masukan Masyarakat dalam perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat diberikan untuk:
Membuka PDF…