1.Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan/ JDIH Kementerian PUPR peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
2.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
3.Pembangunan Baru yang selanjutnya disingkat PB adalah kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni secara swadaya.
4.Peningkatan Kualitas yang selanjutnya disingkat PK adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak hunisecara swadaya, sehingga menjadi rumah layak huni.
5.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
6.Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
7.Perumahan Swadaya adalah kumpulan rumah swadaya sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun pedesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
8.Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang selanjutnya disingkat PSU adalah kelengkapan dasar fisik, fasilitas dan kelengkapan penunjang yang dibutuhkan agar perumahan dapat berfungsi secara sehat, aman, dan nyaman.
9.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. JDIH Kementerian PUPR
10.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melaksanakan kegiatan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran.
11.Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut SKPD Provinsi adalah unit kerja pemerintah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan sub bidang perumahan.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut SKPD Kabupaten/Kota adalah unit kerja pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan sub bidang perumahan.
13.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
14.Tenaga Fasilitator Lapanganyang selanjutnya disingkat TFLadalah tenaga profesional pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan BSPS.
15.Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana bantuan pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima bantuan pemerintah.
16.Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
17.Lokasi BSPS adalah lokasi penerima BSPS per desa/kelurahanyang ditetapkan oleh Menteri.
18.Pihak Ketiga adalahperorangan dan/atau badan usaha/badan hukum yang ditetapkan oleh PPKuntuk melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab Satker atau PPK. JDIH Kementerian PUPR
19.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan.
20.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.