Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2021
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada BP3.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Sekretariat terdiri atas:
Bagian Umum, Program, dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, sarana dan prasarana, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan BP3.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Bagian Umum, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum, Program, dan Anggaran terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Bagian Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional
Di lingkungan Sekretariat dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. jdih.pu.go.id
Membuka PDF…