DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2023

Nomor
14
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. sumber informasi Audit Investigatif; b. kewenangan dan metode pengumpulan Barang Bukti Audit Investigatif; c. tim Audit Investigatif; d. mekanisme Audit Investigatif; dan e. tindak lanjut Audit Investigatif.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…