4.Faktor Nilai Air Permukaan Faktor Nilai Air Permukaan (FNAP) merupakan nilai bobot komponen sumber daya air yang menjadi salah satu dasar penetapan nilai perolehan air permukaan. Adapun komponen sumber daya air yang dimaksud adalah: JDIH Kementerian PUPR 4.1 Jenis Sumber Air (SA) Dalam menetukan komponen sumber daya air terkait dengan jenis- jenis sumber air, harus memperhatikan jenis sumber air apa saja yang akan digunakan sebgai faktor pengali dalam menentukan nilai air permukaan. sumber air permukaan yang dijadikan komponen dalam pedoman ini meliputi sungai, jaringan irigasi, waduk buatan, situ, danau, dan mata air sebagaimana tercantum dalam Tabel 2. Tabel 2. Koefisien Jenis Sumber Air No Sumber Air Bobot Keterangan 1 Sungai 100 % Bobot nilai pengambilan air permukaan di jenis sumber air berdasarkan pada pembiayaan yang diberlakukan pada sumber air dan ketersediaan air pada sumber air yang dimanfaatkan 2 Jaringan Irigasi 110 % 3 Waduk Buatan, Situ, Danau 120 % 4 Mata Air 200 % 4.2 Lokasi Sumber Air Permukaan (LA) Dalam menetukan lokasi sumber air permukaan sebagai salah satu variabel faktor nilai air, karena perbedaan kondisi dan karakteristik pada setiap bagian sungai maka koefisien lokasi sumber air permukaan dibagi dalam tiga kelompok wilayah yaitu hulu, tengah dan hilir, dimana secara umum kondisi di hulu lebih baik daripada kondisi di bagian tengah maupun hilir. Adapun koefiseien lokasi sumber air permukaan sebagaimana diuraikan pada Tabel 3. JDIH Kementerian PUPR Tabel 3. Koefisien Lokasi Sumber Air Permukaan No Lokasi Pengambilan Sumber Air Permukaan Bobot Keterangan 1 Hulu 100 % Bobot nilai berdasarkan kualitas air yang tersedia pada lokasi sumber air 2 Tengah 90% 3 Hilir 80 % 4.3 Luas Areal Tempat pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (LP) Luasan areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (LP) sebagaimana tercantum dalam tabel 4. Tabel 4. Koefisien Luas Areal Pengambilan Air Permukaan No Luasan Areal Pengambilan Air Permukaan Bobot Keterangan 1 Luas DAS lebih kecil dari 500 km2 100 % Bobot nilai berdasarkan tingkat ketersediaan air pada Daerah Aliran Sungai tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air 2 Luas DAS lebih besar atau sama dengan 500 km2 80 % 4.4 Volume Air yang Diambil dan/atau Dimanfaatkan (VA) Volume air adalah jumlah air yang diambil yang dihitung dalam satuan meter kubik (m3). Berdasarkan volume penggunaan air baku oleh PDAM, penggunaan dan atau pemanfaatan air dapat dibedakan menjadi beberapa klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 5. JDIH Kementerian PUPR Tabel 5. Koefisien Volume Air Yang Diambil No Volume Bobot 1 60 – 150 lt/dt 30 % 2 151 – 300 lt/dt 45 % 3 301 – 500 lt/dt 70 % 4 501 – 1000 lt/dt 85 % 5 1001 – 3000 lt/dt 100 % 6 > 3000 lt/dt 110 % 4.5 Kualitas Air (KA) Kondisi kualitas air atau disebut mutu air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metoda tertentu sebagaimana diklasifikasikan kedalam Tabel 6. Tabel 6. Koefisien Kualitas Air No Kualitas Air yang digunakan Bobot 1 Sesuai baku mutu Kelas I 125% 2 Sesuai baku mutu Kelas II 90 % 3 Sesuai baku mutu Kelas III 80 % 4 Sesuai baku mutu Kelas IV 45 % 5 Lebih rendah dari Kelas IV 25 % JDIH Kementerian PUPR Adapun indikator dari kualitas air ditetapkan berdasarkan nilai parameter sebagaimana tercantum dalam Tabel 7. Tabel 7. Parameter Kualitas Air Kriteria Mutu Air Berdasarkan Kelas Parameter Satuan Kelas Keterangan I II III IV Fisika Temperatur C Deviasi 3 Deviasi 3 Deviasi 3 Deviasi 5 Deviasi temperatur dari alamiahnya Residu Terlarut mg/L 1000 1000 1000 2000 Residu Tersuspensi mg/L 50 50 400 400 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, residu tersuspensi < 5000 mg/L Kimia Organik pH 6-9 6-9 6-9 5-9 Apabila secara alamiah di luar rentang tersebut, maka ditentukan berdasarkan kondisi alamiah BOD mg/L 2 3 6 12 COD mg/L 10 25 50 100 DO mg/L 6 4 3 0 Angka batas minimum Total fosfat mg/L 0,2 0,2 1 5 JDIH Kementerian PUPR Parameter Satuan Kelas Keterangan I II III IV sbg P NO3 sebagai N mg/L 10 10 20 20 NH3-N mg/L 0,5 (-) (-) (-) Bagi Perikanan,kand ungan amonia bebas untuk ikan yang peka < 0,02 mg/L sebagai NH3 Arsen mg/L 0,05 1 1 1 Kobalt mg/L 0,2 0,2 0,2 0,2 Barium mg/L 1 (-) (-) (-) Boron mg/L 1 1 1 1 Selenium mg/L 0,01 0,05 0,05 0,05 Kadmium mg/L 0,01 0,01 0,01 0,01 Khorom (VI) mg/L 0,05 0,05 0,05 1 Tembaga mg/L 0,02 0,02 0,2 0,2 Bagi pengolahan air minum secara konvensional,Cu < 1 mg/L Besi mg/L 0,3 (-) (-) (-) Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Fe < 5 mg/L Timbal mg/L 0,03 0,03 0,03 1 Bagi pengolahan air minum secara konvensional,Pb < 0,1 mg/L Fisika Mangan mg/L 0,1 (-) (-) (-) Air Raksa mg/L 0,001 0,002 0,002 0,005 JDIH Kementerian PUPR Parameter Satuan Kelas Keterangan I II III IV Seng mg/l 0,05 0,05 0,05 2 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, Zn < 5 mg/L Khorida mg/L 600 (-) (-) (-) Sianida mg/L 0,02 0,02 0,02 0,02 Fluorida mg/L 0,5 1,5 1,5 (-) Nitrit sebagai N mg/L 0,06 0,06 0,06 (-) Bagi pengolahan air minum secara konvensional, NO2-N < 1 mg/L Sulfat mg/L 400 (-) (-) (-) Khlorin Bebas mg/L 0,03 0,03 0,03 (-) Bagi ABAM tidak dipersyaratkan Belerang Sebagai H2S mg/L 0,002 0,002 0,002 (-) Bagi pengolahan air minum secara konvensional, S sebagai H2S < 0,1 mg/L Mikrobiologi Fecal Coliform Jml/10 0 ml 100 1000 2000 2000 2000 Bagi pengolahan air minum secara konvensional, fecal coliform < 2000 jml/100 ml dan Total coliform < 10000 jml/100 ml Total Coliform Jml/10 0 ml 1000 5000 10000 10000 Radioaktivitas Gross A Bq/L 0.1 0.1 0.1 0.1 JDIH Kementerian PUPR Parameter Satuan Kelas Keterangan I II III IV Gross B Bq/L 1 1 1 1 Kimia Organik Minyak dan lemak ug/L 1000 1000 1000 (-) Detergen sebagai MBAS ug/L 200 200 2000 (-) Senyawa Fenol sebagai Fenol ug/L 1 1 1 (-) BHC ug/L 210 210 210 (-) Aldrin/Dieldri n ug/L 17 (-) (-) (-) Chlordane ug/L 3 (-) (-) (-) DDT ug/L 2 2 2 2 Heptachlor dan heptachlor epoxide ug/L 18 (-) (-) (-) Lindane ug/L 56 (-) (-) (-) Methoxychlor ug/L 35 (-) (-) (-) Endrin ug/L 1 4 4 (-) Toxaphan ug/L 5 (-) (-) (-) Keterangan : mg = milligram ug = microgram ml = milliliter L = Liter Bq = Bequerel MBAS = Methyne Blue Active Substance ABAM = Air Baku untuk Air Minum Logam berat merupakan logam terlarut. Nilai di atas merupakan batas maksimum, kecuali untuk pH dan DO. Bagi pH merupakan nilai rentang yang tidak boleh kurang atau lebih dari nilai yang tercantum. Nilai DO merupakan batas minimum. JDIH Kementerian PUPR Arti (-) di atas menyatakan bahwa untuk kelas termaksud, parameter tersebut tidak dipersyaratkan. Tanda < adalah lebih kecil atau sama 4.6 Kondisi Daerah Aliran Sungai Daerah aliran sungai (catchment area, watershed)adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Daerah Aliran Sungai merupakan salah satu komponen dalam penentuan NPAP. Daerah aliran sungai tersebut di klasifikasikan dengan kondisi daerah aliran sungai sebagaimana tersebut dalam Tabel 8. Tabel 8. Koefisien Kondisi DAS No Klasifikasi Bobot Keterangan 1 Baik 120 % Bobot nilai berdasarkan tingkat ketersediaan air pada DAS yang digunakan atau dimanfaatkan 2 Sedang 100 % 3 Rusak 80 % 4.7 Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air Kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia dilakukan berdasarkan wilayah sungai, yang terbagi kedalam kewenangan pemerintah pusat, kewenangan pemerintah provinsi, dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Tabel 9 merupakan koefisien dari klasifikasi kewenangan pengelolaan sumber daya air. JDIH Kementerian PUPR Tabel 9. Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air No Klasifikasi Bobot Keterangan 1 Kewenangan Pusat 50 % Bobot nilai berdasarkan investasi yang ditanamkan pada wilayah sungai. 2 Kewenangan Provinsi 100 %