Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 15/PRT/M/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan JDIH Kementerian PUPR Perumahan Rakyat tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
SKKNI yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
SKKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterapkan di bidang:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 467), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. JDIH Kementerian PUPR
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 800
Membuka PDF…