Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2021
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan; jdih.pu.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Masa tugas Kepala Badan Pelaksana dan direktur untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya melalui proses seleksi. jdih.pu.go.id
Masa tugas Dewan Pengawas untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali sebagai anggota Dewan Pengawas untuk 1 (satu) periode masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi.
BAB III
Panitia seleksi mempunyai tugas:
Membuka PDF…