DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2011

Nomor
16
Tahun
2011
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Ruang lingkup pedoman ini meliputi: a. operasi; b. pemeliharaan; c. partisipasi masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan; e. kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan;dan f. pembiayaan operasi dan pemeliharaan.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…