Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2021
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kriteria pelaku pembangunan yang dapat melakukan proses pelaksanaan perjanjian pendahuluan jual beli rumah umum dan rumah susun umum bersubsidi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelaksanaan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli untuk Rumah Umum dan Satuan Rumah Susun Umum; jdih.pu.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Rumah Umum dan Rumah Susun Umum yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Rumah Umum dan Rumah Susun Umum yang diselenggarakan oleh BP3.
BAB II
Pelaku Pembangunan yang memiliki domisili berbeda dengan lokasi pembangunan perumahan paling sedikit harus memiliki:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.pu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 310
Membuka PDF…