a.Materi Teknis RTRW kota yang terdiri atas: 1) Buku Data dan Analisis yang dilengkapi peta-peta; 2) Buku Rencana yang disajikan dalam format A4; dan 3) Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:25.000 dalam format A1 yang dilengkapi dengan data peta digital yang memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
b.Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW kota, yang terdiri atas: 1) Raperda, merupakan rumusan pasal per pasal dari buku rencana sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dan disajikan dalam format A4; dan 2) lampiran yang terdiri atas peta rencana struktur ruang, peta rencana pola ruang, dan peta penetapan kawasan-kawasan strategis kota yang disajikan dalam format A3, serta tabel indikasi program utama. Sistematika penyajian buku RTRW kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan sistematika penyajian album peta pada Lampiran VII. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 44 Departemen Pekerjaan Umum 2.3 Masa Berlaku RTRW Kota RTRW kota berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Peninjauan kembali RTRW kota dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun jika:
a.terjadi perubahan kebijakan dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah; dan
b.terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar antara lain berkaitan dengan bencana alam skala besar dan pemekaran wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Peninjauan kembali dan revisi RTRW kota dilakukan bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pemanfaatan ruang. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Departemen Pekerjaan Umum 45 keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; pelindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan; serta asas akuntabilitas. Komponen utama penyusunan RTRW kota meliputi tahap persiapan, proses pengumpulan data dan informasi, proses analisis, proses perumusan konsep yang dituangkan dalam konsep pengembangan dan materi teknis, serta penyusunan naskah raperda. Sedangkan prosedur yang dilalui adalah pentahapan penyusunan RTRW kota yang melibatkan semua pemangku kepentingan dan prosedur legalisasi seperti digambarkan pada Gambar 3.1. Waktu yang dibutuhkan untuk proses penyusunan dan penetapan RTRW kota diupayakan seefektif mungkin, maksimal selama 24 (dua puluh empat) bulan, dapat terdiri atas tahapan persiapan, pengumpulan data, analisis, perumusan konsepsi, dan penyusunan raperda membutuhkan waktu antara 8 (delapan) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan, dan selebihnya digunakan untuk proses legalisasi sebagaimana diperlihatkan pada Gambar 3.2. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 46 Departemen Pekerjaan Umum Gambar 3.1 Proses dan Prosedur Umum Penyusunan RTRW Kota Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Departemen Pekerjaan Umum 47 Gambar 3.2 Jangka Waktu Penyusunan RTRW Kota Dari Gambar 3.1 dan Gambar 3.2, secara umum proses dan prosedur penyusunan RTRW kota, meliputi tahapan sebagai berikut: A. Proses Penyusunan RTRW Kota
1.persiapan penyusunan RTRW kota;
2.pengumpulan data yang dibutuhkan
3.pengolahan dan analisis data;
4.perumusan konsep RTRW kota; dan
5.penyusunan raperda tentang RTRW kota. B. Prosedur Penyusunan RTRW Kota
1.pembentukan tim penyusunan RTRW kota;
2.pelaksanaan penyusunan RTRW kota;
3.pelibatan peran masyarakat di tingkat kota dalam penyusunan RTRW kota;
4.pembahasan raperda tentang RTRW kota. ................ 3.1 Proses Penyusunan RTRW Kota 3.1.1 Persiapan Penyusunan RTRW Kota
a.Kegiatan Persiapan Kegiatan persiapan meliputi: 1) persiapan awal pelaksanaan, meliputi : pemahaman Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Terms of Reference (TOR) dan penyiapan Rencana Anggaran Biaya (RAB); 2) kajian awal data sekunder, mencakup review RTRW Kota sebelumnya dan kajian kebijakan terkait lainnya; 3) persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi: a) penyimpulan data awal ; b) penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan; c) penyiapan rencana kerja rinci; Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 48 Departemen Pekerjaan Umum d) penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan wawancara, kuesioner, panduan observasi dan dokumentasi, dan lain-lain), serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan; dan 4) pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RTRW kota.
b.Hasil dari Pelaksanaan Kegiatan Persiapan Hasil dari kegiatan persiapan ini, meliputi: 1) gambaran umum wilayah perencanaan; 2) kesesuaian produk RTRW sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat ini; 3) hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah perencanaan, isu strategis, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan; 4) metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan; 5) rencana kerja pelaksanaan penyusunan RTRW kota; dan 6) perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).
c.Waktu Kegiatan Untuk melaksanakan kegiatan persiapan ini dapat dibutuhkan waktu 1 bulan, tergantung dari kondisi daerah dan pendekatan yang digunakan. 3.1.2 Pengumpulan Data yang Dibutuhkan
a.Kegiatan Pengumpulan Data Untuk keperluan pengenalan karakteristik wilayah kota dan penyusunan rencana struktur dan pola ruang wilayah kota, harus dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dapat meliputi : 1) penjaringan aspirasi masyarakat yang dapta dilaksanakan melalui penyebaran angket, temu wicara, wawancara orang per orang dan lain sebagainya 2) pengenalan kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah kota secara langsung melalui kunjungan ke semua bagian wilayah kota. Data sekunder yang harus dikumpulkan sekurang-kurangnya meliputi: 1) peta a) peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau peta topografi skala 1:25.000 sebagai peta dasar Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Departemen Pekerjaan Umum 49 b) citra satelit 1 untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta tutupan lahan c) peta batas wilayah administrasi, d) peta batas kawasan hutan, e) peta informasi analisis kebencanaan (kegempaan, bahaya gunung api, dll), dan f) peta identifikasi potensi sumberdaya alam. 2) data dan informasi a) data dan informasi kebijakan penataan ruang terkait (RTRW provinsi, RTR KSN, RTRW kota sebelumnya). b) RPJP Kota dan RPJM Kota, untuk kota-kota yang telah memiliki RPJP dan RPJM c) data tentang kependudukan d) data tentang prasarana, sarana, dan utilitas wilayah e) data perekonomian wilayah f) data tentang kemampuan keuangan pembangunan daerah g) data kondisi fisik/lingkungan dan sumber daya alam termasuk penggunaan lahan eksisting h) data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan daerah i) data dan informasi tentang kebijakan pembangunan sektoral, terutama yang merupakan kebijakan pemerintah pusat j) peraturan-perundang undangan terkait Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan data. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir dengan kedalaman data setingkat kelurahan/desa. Dengan data berdasarkan kurun waktu tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan apa yang terjadi pada wilayah kota.
b.Hasil dari Pelaksanaan Kegiatan Hasil kegiatan pengumpulan data harus didokumentasikan sebagai bagian dalam Buku Data dan Analisis.
c.Waktu Kegiatan Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengumpulan data primer dan sekunder antara 2 (dua) - 3 (tiga) bulan, tergantung dari kondisi ketersediaan data di daerah maupun jenis pendekatan dan metoda yang digunakan pada tahap ini. 1 Citra satelit yang digunakan harus menggunakan citra dengan informasi terakhir. Untuk RTRW Kota disarankan untuk menggunakan citra satelit resolusi 60 cm - 1 m. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 50 Departemen Pekerjaan Umum 3.1.3 Pengolahan dan Analisis Data
a.Kegiatan Pengolahan dan Analisis Data Secara garis besar ada dua rangkaian analisis utama yang harus dilakukan dalam penyusunan RTRW Kota. Pertama, analisis untuk menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah kota. Kedua analisis potensi dan masalah pengembangan kota. Karakteristik tata ruang wilayah kota yang harus digambarkan, meliputi : 1) kedudukan dan peran kota dalam wilayah yang lebih luas (regional) a) kedudukan dan peran kota dalam sistem perkotaan nasional; b) kedudukan dan peran kota dalam rencana tata ruang kawasan metropolitan (bila masuk dalam kawasan metropolitan); c) kedudukan dan peran kota dalam rencana struktur ruang provinsi; d) kedudukan dan peran kota dalam sistem perekonomian regional. 2) karakteristik fisik wilayah, sekurang-kurangnya meliputi: a) karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi wilayah, dan sebagainya); b) potensi rawan bencana alam (longsor, banjir, tsunami dan bencana alam geologi); c) potensi sumberdaya alam (mineral, batubara, migas, panas bumi dan air tanah); dan d) kesesuaian lahan pertanian (tanaman pangan, tanaman perkebunan, dan sebagainya). 3) karakteristik sosial-kependudukan, sekurang-kurangnya meliputi: a) sebaran kepadatan penduduk di masa sekarang dan di masa yang akan datang (20 tahun); b) proporsi penduduk di masa sekarang dan di masa yang akan datang (20 tahun); dan c) kualitas SDM dalam mendapatkan kesempatan kerja. 4) karakteristik ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya meliputi: a) basis ekonomi wilayah, ekonomi lokal, dan sektor informal; b) prospek pertumbuhan ekonomi wilayah di masa yang akan datang; dan c) prasarana dan sarana penunjang pertumbuhan ekonomi. 5) kemampuan keuangan pembangunan daerah, sekurang-kurangnya meliputi: a) sumber penerimaan daerah dan alokasi pembiayaan pembangunan; dan b) prediksi peningkatan kemampuan keuangan pembangunan daerah. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Departemen Pekerjaan Umum 51 Berdasarkan karakteritik tata ruang wilayah kota kemudian dilakukan analisis potensi dan masalah pengembangan kota yang meliputi : 1) analisis daya dukung wilayah kota serta optimasi pemanfaatan ruang; 2) analisis daya tampung wilayah kota; 3) analisis pusat-pusat pelayanan; 4) analisis kebutuhan ruang; dan 5) analisis pembiayaan pembangunan Hasil dari keseluruhan kegiatan analisis meliputi : 1) visi pengembangan kota; 2) potensi dan masalah penataan ruang wilayah kota dari multi aspek yang berpengaruh; 3) peluang dan tantangan penataan ruang wilayah kota dari multi aspek yang berpengaruh; 4) kecenderungan perkembangan dan kesesuaian kebijakan pengembangan kota; 5) perkiraan kebutuhan pengembangan wilayah kota yang meliputi pengembangan struktur ruang seperti sistem perkotaan dan sistem prasarana, serta pengembangan pola ruang yang sesuai dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dengan menggunakan potensi yang dimiliki, mengelola peluang yang ada, serta dapat mengantisipasi tantangan pembangunan ke depan; 6) daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah;
b.Hasil Pelaksanaan Kegiatan Hasil kegiatan pengolahan data dan analisis didokumentasikan dalam buku Data dan Analisa. Pokok-pokok penting yang menggambarkan karakteristik tata ruang wilayah kota selanjutnya menjadi bagian awal dari buku RTRW kota.
c.Waktu Kegiatan Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan analisis adalah antara 2-6 bulan bulan, bergantung pada kondisi data yang berhasil dikumpulkan dan metoda pengolahan data yang digunakan. 3.1.4 Perumusan Konsep RTRW Kota
a.Kegiatan Perumusan Konsep RTRW Kota Kegiatan perumusan konsepsi RTRW kota terdiri atas perumusan konsep pengembangan wilayah dan perumusan RTRW kota itu sendiri. Konsep pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep pengembangan wilayah, yang berisi: Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 52 Departemen Pekerjaan Umum 1) rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah kota; dan 2) konsep pengembangan wilayah kota; Setelah dilakukan beberapa kali iterasi, dipilih alternatif terbaik sebagai dasar perumusan RTRW kota. Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa RTRW kota terdiri atas: 1) tujuan, kebijakan dan strategi penataan kota; 2) rencana struktur ruang kota; 3) rencana pola ruang kota; 4) penetapan kawasan-kawasan strategis kota; 5) arahan pemanfaatan ruang; dan 6) arahan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
b.Hasil Pelaksanaan Kegiatan Perumusan Konsepsi Hasil kegiatan Perumusan Konsepsi RTRW Kota didokumentasikan dalam buku RTRW kota yang merupakan materi teknis RTRW kota.
c.Waktu Kegiatan Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perumusan konsep RTRW kota adalah 2 - 7 bulan. 3.1.5 Penyusunan Raperda Tentang RTRW Kota
a.Kegiatan Penyusunan Raperda Tentang RTRW Kota Kegiatan penyusunan naskah raperda tentang RTRW kota merupakan proses penuangan naskah teknis RTRW kota ke dalam bentuk pasal-pasal dan mengikuti kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan-ketentuan dalam UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
b.Hasil Pelaksanaan Kegiatan Produk yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW kota.
c.Waktu Kegiatan Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW kota adalah 1 (satu) bulan, dan dapat dilakukan secara simultan dengan penyusunan naskah teknis RTRW. Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Departemen Pekerjaan Umum 53 3.2 Prosedur Penyusunan RTRW Kota Prosedur penyusunan RTRW kota merupakan pentahapan yang harus dilalui dalam proses penyusunan RTRW kota sampai dengan proses legalisasi RTRW kota yang melibatkan instansi terkait pemerintah daerah kota, instansi terkait pemerintah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah, masyarakat, dan instansi terkait pemerintah pusat. Masyarakat yang menjadi pemangku kepentingan dalam penyusunan RTRW kota meliputi:
a.orang perseorangan atau kelompok orang;
b.organisasi masyarakat tingkat kota atau yang memiliki cakupan wilayah layanan satu kota atau lebih dari kota yang sedang melakukan penyusunan RTRW kota;
c.perwakilan organisasi masyarakat tingkat kota dan kabupaten/kota yang berdekatan secara sistemik (memiliki hubungan interaksi langsung) dari daerah yang dapat terkena dampak dari penataan ruang di daerah yang sedang disusun RTRW kota-nya; dan
d.perwakilan organisasi masyarakat tingkat kota dan kabupaten/kota dari daerah yang dapat memberikan dampak bagi penataan ruang di daerah yang sedang disusun RTRW kotanya. Prosedur penyusunan RTRW kota meliputi:
a.pembentukan tim penyusun RTRW kota yang beranggotakan unsur-unsur dari pemerintah daerah kota, khususnya dalam lingkup Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kota yang bersangkutan;
b.pelaksanaan penyusunan RTRW kota;
c.pelibatan peran mayarakat di tingkat kota dalam penyusunan RTRW kota melalui: 1) pada tahap persiapan, pemerintah telah melibatkan masyarakat secara pasif dengan pemberitaan mengenai informasi penataan ruang melalui: a) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah); b) brosur, leaflet, flyers, surat edaran, buletin, jurnal, buku; c) kegiatan pameran, pemasangan poster, pamflet, papan pengumuman, billboard; d) kegiatan kebudayaan (misal: pagelaran wayang dengan menyisipkan informasi yang ingin disampaikan di dalamnya); e) multimedia (video, VCD, DVD); f) website; g) ruang pamer atau pusat informasi; dan/atau h) pertemuan terbuka dengan masyarakat/kelompok masyarakat. 2) pada tahap pengumpulan data, peran masyarakat/organisasi masyarakat akan lebih aktif dalam bentuk: a) pemberian data & informasi kewilayahan yang diketahui/dimiliki datanya; b) pendataan untuk kepentingan penatan ruang yang diperlukan; Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 54 Departemen Pekerjaan Umum c) pemberian masukan, aspirasi, dan opini awal usulan rencana penataan ruang; dan d) identifikasi potensi dan masalah penataan ruang. Media yang digunakan untuk mendapatkan infomasi/masukan dapat melalui: a) kotak aduan; b) pengisian kuesioner, wawancara; c) website, surat elektronik, form aduan, polling, telepon, pesan singkat/SMS; d) pertemuan terbuka atau public hearings; e) kegiatan workshop, focus group disscussion (FGD); f) penyelenggaraan konferensi; dan/atau g) ruang pamer atau pusat informasi. 3) pada tahap perumusan konsepsi RTRW kota, masyarakat terlibat secara aktif dan bersifat dialogis/komunikasi dua arah. Dialog dilakukan antara lain melalui konsultasi publik, workshop, FGD, seminar, dan bentuk komunikasi dua arah lainnya. Pada kondisi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang telah lebih aktif, maka dalam penyusunan RTRW kota dapat memanfaatkan lembaga/forum yang telah ada seperti: a) satuan kerja (task force/technical advisory committee); b) steering committee; c) forum delegasi; dan/atau d) forum pertemuan antar pemangku kepentingan.
d.Pembahasan raperda tentang RTRW kota oleh pemangku kepentingan ditingkat kota. Pada tahap pembahasan raperda ini, masyarakat dapat berperan dalam bentuk pengajuan usulan, keberatan, dan sanggahan terhadap raperda tentang RTRW kota melalui: a) media massa (televisi, radio, surat kabar, majalah); b) website resmi lembaga pemerintah yang berkewenangan menyusun RTRW kota; c) surat terbuka di media massa; d) kelompok kerja (working group/public advisory group); dan/atau e) diskusi/temu warga (public hearings/meetings), konsultasi publik, workshops, charrettes, seminar, konferensi, dan panel. Proses dan Prosedur Penetapan RTRW kota Proses dan prosedur penetapan RTRW kota merupakan tindak lanjut dari proses dan prosedur penyusunan RTRW kota sebagai satu kesatuan sistem perencanaan tata ruang wilayah kota. Proses dan prosedur penetapannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara garis besar proses dan prosedur penetapan RTRW kota meliputi tahapan sebagai berikut: Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Departemen Pekerjaan Umum 55
a.pengajuan raperda tentang RTRW kota dari walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota, atau sebaliknya;
b.pembahasan RTRW oleh DPRD bersama pemerintah daerah kota;
c.penyampaian raperda tentang RTRW kota kepada Menteri untuk permohonan persetujuan substansi dengan disertai rekomendasi gubernur, sebelum raperda kota disetujui bersama antara pemerintah daerah kota dengan DPRD kota;
d.penyampaian raperda tentang RTRW kota kepada gubernur untuk dievaluasi setelah disetujui bersama antara pemerintah daerah kota dengan DPRD kota; dan
e.penetapan raperda kota tentang RTRW kota oleh Sekretariat Daerah kota. Keterkaitan substansi, tahapan, dan keterlibatan pihak-pihak dalam penyusunan RTRW kota, dapat dilihat pada Lampiran VIII pedoman ini. LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 17/PRT/M/2009 TANGGAL : 27 Juli 2009 PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA L-1 LAMPIRAN I CONTOH PETA RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA L-2 LAMPIRAN II CONTOH PETA RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA L-3 LAMPIRAN III CONTOH PETA PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS DI WILAYAH KOTA L-4 LAMPIRAN I V MATRIK SUSUNAN TIPIKAL INDIKASI PROGRAM UTAMA DALAM PENYUSUNAN RTRW KOTA No Program Utama Lokasi Besaran Waktu Pelaksanaan Sumber Dana Instansi Pelaksana PJM-1 (x1-x5) PJM-2 (x5-x10) PJM-3 (x11-x15) PJM-4 (x15-x20) A Perwujudan Struktur Ruang 1 Perwujudan Pusat –Pusat Pelayanan1.1. ….1.2. …. 2 Perwujudan Sistem Prasarana1.1. Transportasi*. …….*. ……. 1.2. JaringanEnergi/Listrik *. …….*. ……. 1.3. ….*. …….*. ……. B Perwujudan Pola Ruang 1 Perwujudan Kawasan Lindung*. …….*. ……. 2 Perwujudan Kawasan Budidaya*. …….*. ……. C Perwujudan Kawasan Strategis Kota 1 1.1. …. *. …….*. …….1.2. ….. L-5 LAMPIRAN V CONTOH KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI WILAYAH KOTA Pola RuangKabupaten Materi yang diatur Deskripsi Ketentuan Umum Kegiatan Ketentuan Umum Intensitas Bangunan Keterangan R-1 (Perumahan Kepadatan Tinggi) (contoh)Kawasan yang diperuntukkanuntuk tempat tinggal ataulingkungan hunian berkepadatantinggi. (contoh)• Menyediakan lahan untukpengembangan hunian dengankepadatan tinggi dengan tipe yangbervariasi; • Menyediakan lingkungan hunian yangsehat, nyaman, selamat, aman danasri yang didukung oleh prasarana,sarana, dan utilitas minimum; • Membatasi kegiatan komersil padazona perumahan. (contoh)• KLB maksimum 15 m; • KDB maksimum 80%; • KDH minimum 10%; • GSB minimum berbandinglurus dengan Rumija; • Tinggi bangunan maksimumdibatasi garis bukaan langit 45 o dari as jalan R-2 (Perumahan Kepadatan Sedang)R-3 (Perumahan Kepadatan Rendah)K (Komersil/ Perdagangan danJasa) (contoh)Kawasan yang diperuntukkanuntuk kegiatan komersil,termasuk perdagangan, jasa,hiburan, dan perhotelan yangdiharapkan mampumendatangkan keuntungan bagipemiliknya dan memberikan nilaitambah pada suatu kawasanperkotaan. (contoh)• Menyediakan lahan untuk menampungtenaga kerja dalam kegiatanpertokoan, jasa, rekreasi, danpelayanan masyarakat; • Menyediakan kawasan komersil yangnyaman, aman dan produktif untukberbagai macam pola pengembanganyang diinginkan masyarakat; • Membatasi kegiatan yang berpotensitinggi menimbulkan gangguanterhadap kepentingan umum. (contoh)• Menyediakan prasaranaminimum (parkir, bongkarmuat, penyimpanan/gudangyang memadai; • •KLB maksimum 16 m; • •KDB maksimum 60 %; P (Perkantoran) I (Industri) L-6 LAMPIRAN VI SISTEMATIKA PENYAJIAN RTRW KOTA BAB Uraian Isi Rencana I Pendahuluan
1.Dasar hukum penyusunan RTRW kota.
2.Profil wilayah kota, mencakup:
a.Gambaran umum kota yang dilengkapi dengan peta orientasi dan pembagian wilayah kota;
b.Kependudukan dan sumber daya manusia;
c.Potensi bencana alam;
d.Potensi sumber daya alam; dan
e.Potensi ekonomi wilayah.
3.Isu-isu strategis.
4.Peta-peta mencakup sekurang-kurangnya mencakup:
a.Peta orientasi;
b.Peta guna lahan eksisting;
c.Peta rawan bencana;
d.Peta kepadatan penduduk eksisting; II Tujuan, Kebijakan, dan Strategi
1.Tujuan penataan ruang wilayah kota; dan
2.Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota. III Rencana Struktur Ruang
1.Rencana pusat-pusat pelayanan di dalam wilayah kota;
2.Rencana sistem prasarana di wilayah kota, mencakup:
a.Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara;
b.Rencana pengembangan sistem jaringan energi/kelistrikan;
c.Rencana pengembangan sistem jaringan telekomunikasi ;
d.Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana sumber daya air kota,
e.Rencana pengembangan infrastruktur kota, meliputi: sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah kota, sistem persampahan kota, sistem drainase kota, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan saraja jaringan jalan pejalan kaki, jalur evakuasi bencana. Pada bagian ini dilampirkan peta rencana struktur ruang yang menggambarkan sistem pusat-pusat pelayanan beserta sistem jaringan prasarananya. L-7 BAB Uraian Isi Rencana IV Rencana Pola Ruang Rencana pola ruang wilayah kota, meliputi
a.Rencana pola ruang kawasan lindung yang terdiri dari: - Hutan Lindung; - Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, yang meliputi kawasan bergambut dan kawasan resapan air; - Kawasan perlindungan setempat, yang meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, - Ruang terbuka hijau kota (RTH) Kota, yang antara lain meliputi taman RT, taman RW, taman kota dan permakaman; - Kawasan suaka alam dan cagar budaya; - Kawasan rawan bencana alam, yang meliputi kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan banjir; dan - Kawasan lindung lainnya.
b.Rencana pola ruang kawasan budidaya yang terdiri dari: - perumahan yang meliputi perumahan dengan kepadatan tinggi, sedang, dan rendah; - perdagangan dan jasa, yang meliputi pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; - perkantoran yang meliputi perkantoran pemerintahan dan perkantoran swasta; - industri, yang meliputi industri rumah tangga/kecil - pariwisata, yang meliputi pariwisata budaya, pariwisata alam, dan pariwisata buatan; - ruang terbuka non hijau; dan - peruntukan lainnya, meliputi antara lain: ruang untuk evakuasi bencana (ruang-ruang terbuka atau ruang-ruang lainnya yang dapat berubah fungsi menjadi melting point ketika bencana terjadi), pertanian, pertambangan (disertai persyaratan yang ketat untuk pelaksanaan penambangannya), peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal, peruntukan pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, serta keamanan dan keselamatan), peruntukan militer, dan lain-lain sesuai dengan peran dan fungsi kota. Pada bagian ini dilampirkan peta rencana pola ruang yang menggambarkan semua delineasi peruntukkan ruang kawasan lindung wilayah kota dan kawasan budidaya wilayah kota. V Penetapan Kawasan Strategis Kota
2.Lokasi dan jenis kawasan strategis kota; dan
3.Peta kawasan strategis kota yang menunjukkan delineasi kawasan-kawasan strategis yang ada di wilayah kota. L-8 BAB Uraian Isi Rencana VI Arahan Pemanfaatan Ruang Tabel indikasi program utama jangka panjang yang dirinci pada program jangka menengah lima tahunan kota, yang mencakup indikasi program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, perkiraan pembiayaan, sumber dana, kelembagaan dan instansi pelaksana yang distrukturkan dalam:
1.Indikasi program perwujudan rencana struktur wilayah kota,
2.Indikasi program perwujudan rencana pola ruang wilayah kota,
3.Indikasi program perwujudan kawasan strategis kota. VII Ketentuan Pengendalian pemanfaatan Ruang
1.Ketentuan umum peraturan zonasi untuk struktur dan pola ruang wilayah kota;
2.Ketentuan umum perizinan, meliputi: • Daftar semua perizinan di wilayah kota baik saat ini maupun rencana; • Mekanisme perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang; dan • Arahan pengambilan keputusan terkait dengan perizinan yang akan diterbitkan.
3.Ketentuan umum insentif-disinsentif, meliputi: • Insentif-disinsentif kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya; maupun • Insentif-disinsentif kepada masyarakat.
4.Ketentuan sanksi administratif yang diberikan kepada: • Pelanggar pemanfaatan ruang yang tidak pernah mengajukan perizinan pemanfaatan ruang; • Pemohon izin pemanfaatan ruang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana izin pemanfaatan ruang yang diminta; dan • Pemberi izin yang melanggar kaidah dan ketentuan pemanfaatan ruang. L-9 LAMPIRAN VII SISTEMATIKA PENYAJIAN ALBUM PETA No Nama Peta Muatan Peta A. Peta Profil Tata Ruang Wilayah Kota 1. Peta Orientasi Peta skala kecil disesuaikan dengan ukuran kertas yang menunjukkan kedudukan geografis kota di dalam wilayah yang lebih luas. 2. Peta Batas Administrasi Delineasi kecamatan yang ada di dalam wilayah kota;
a.Skala peta mengikuti ukuran kertas;
b.Setiap kabupaten dan kota diberi warna berbeda; dan
c.Setiap delineasi kecamatan diberi nama kecamatan bersangkutan. Setiap delineasi kecamatan diberi titik pusat kecamatan. 3. Peta Guna Lahan Berisi delineasi jenis guna lahan yang ada di seluruh wilayah kota;
a.Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan
b.Klasifikasi pemanfaatan ruangnya bebas sesuai dengan apa yang ada di kenyataan (tidak harus mengikuti klasifikasi untuk Rencana Pola Ruang). 4. Peta Rawan Bencana Berisi delineasi kawasan-kawasan rawan bencana menurut tingkatan bahayanya:
a.Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan
b.Tingkatan bahaya bencana alam dinyatakan dalam gradasi warna. 5. Penetapan Sebaran Penduduk Berisi pola kepadatan penduduk per desa/kelurahan di seluruh kota untuk menggambarkan dimana terdapat konsentrasi penduduk:
a.Skala peta mengikuti ukuran kertas;
b.Klasifikasi kepadatan penduduk disesuaikan dengan kondisi data, sekurangnya 3 interval dan sebanyak-banyaknya 5 interval; dan
c.Gradasi kepadatan penduduk (interval) digambarkan dalam gradasi warna yang simultan.
6.Peta-peta profil tata ruang lainnya yang dirasa perlu untuk ditampilkan dalam album peta. B. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota 1. Peta Rencana Struktur Ruang
a.Skala peta mengikuti ukuran kertas;
b.Kandungan peta meliputi; 1) Sistem permukiman (PKW, PKL, PPK, dan PPL); 2) Sistem jaringan jalan (kolektor primer1, kolektor primer 2, kolektor primer 3, dan lokal primer) 3) Sistem jaringan kereta api (umum) 4) Bandar udara dan pelabuhan sesuai dengan kelasnya; dan 5) Nama-nama PKW, PKL, PPK, PPL, bandara dan pelabuhan, dan sebagainya. 2. Peta Rencana Jaringan Prasarana
a.Skala peta mengikuti ukuran kertas;
b.Kandungan peta meliputi; 1) Rencana sistem jaringan telekomunikasi; 2) Rencana sistem jaringan energi; 3) Rencana sistem jaringan sumberdaya air; 4) Rencana sistem jaringan prasarana lainnya. L-10 No Nama Peta Muatan Peta 3. Peta Rencana Pola Ruang
a.Skala peta 1:25.000, bila tidak dapat disajikan secara utuh dalam 1 lembar kertas, peta disajikan beberapa lembar. Pembagian lembar penyajian peta harus mengikuti angka bujur dan lintang geografis yang beraturan, seperti halnya pada peta rupa bumi;
b.Pada setiap lembar peta harus dicantumkan peta indeks dan nomor lembar peta yang menunjukkan posisi lembar peta yang disajikan di dalam wilayah kota secara keseluruhan;
c.Kandungan peta meliputi: 1) Delineasi rencana peruntukan pemanfaatan ruang dengan panduan; 2) Sungai, jaringan kolektor primer 1, kolektor primer 2, kolektor primer 3, dan lokal primer; 3) Rel KA;dan 4) Nama-nama tempat. 4. Peta Penetapan Kawasan Strategis
a.Skala peta mengikuti ukuran kertas; dan
b.Kandungan peta meliputi: 1) Delineasi kawasan strategis nasional (bila ada); 2) Delineasi kawasan strategis provinsi (bila ada); 3) Delineasi kawasan strategis kota; 4) Sungai, jaringan jalan arteri primer, kolektor primer 1, kolektor primer 2, kolektor primer 3, dan lokal primer; dan 5) Nama-nama tempat. L-11 LAMPIRAN VIII KETERKAITAN SUBSTANSI, TAHAPAN, DAN KETERLIBATAN PIHAK-PIHAK DALAM PENYUSUNAN RTRW KOTA Proses Kegiatan Proses Penyusunan Persiapan Pengumpulan Data Pengolahan data & analisis Perumusan Konsepsi RTRW Penyusunan RAPERDA RTRW Provinsi RINCIAN KEGIATAN Persiapan Penyusunan meliputi: Persiapan awal: pemahaman terhadap TOR/KAK penyiapan anggaran biaya Kajian awal data sekunder : review rtrw kota dan kebijakan lainnya Persiapan teknis pelaksanaan : penyusunan metodologi, rencana rinci dan penyiapan rencana survei Selain itu, dilakukan pemberitaan penyusunan RTRW kepada masyarakatmelalui media massa (cetak dan elektronik). Pengumpulan data/peta dilakukan dengan survei primer (observasi lapangan,wawancara, penyebaran kuesioner) dan survei sekunderData yang diperlukan :1. Peta Peta-peta : Peta RBI Peta citra satelit Peta potensi sda Peta potensi kebencanaan 2. Data dan informasi: Kebijakan penataan ruang terkait Kebijakan sektoral Kondisi fisik lingkungan Kondisi prasarana dan sarana wilayah Kependudukan Perekonomian Kelembagaan Peraturan perundang- undangan terkait 1. Analisis karakteristik wilayah Kedudukan dan peran kota dalam wilayah yanglebih luas Karakteristik fisik wilayah Karakteristik sosial kependudukan Karakteristikperekonomian Kemampuan keuangan daerah 2. Analisis potensi dan masalah pengembangan wilayah Analisis pusat-pusat pelayanan Analisis kebutuhan ruang Analisis daya dukung Analisis daya tampung
1.Perumusan konsep pengembangan wilayah Rumusan tujuan, kebijakan dan strategi Konsep pengembanganwilayah kota
2.Perumusan rencana tata ruang wilayah kota Tujuan, kebijakan dan strategi Rencana Struktur Ruang Rencana Pola Ruang Rencana Penetapan Kaasan Strategi Kota Arahan Pemanfaatan Ruang KetentuanPengendalianPemaanfaatan Ruang Konsepsi RTRW kota dilengkapi dengan peta-petadengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.
1.Penyusunan Konsep RAPERDA RTRW kota Penuangan materi teknisRTRW ke dalam bahasahukum perda Pembahasan dengan tim teknis daerah untukpenataan ruang
2.Penyempurnaan Konsep RTRW kota dan konsep Raperda RTRW TARGETOUTPUT Metode dan rencana kerja Gambaran awal permasalahan dan Data/Informasi Daerah Secara Lengkap Potensi dan masalahan Peluang dan tantangan Kecenderunganperkembangan Materi Teknis RTRW KOTA Naskah Raperda RTRW kota L-12 Proses Kegiatan Proses Penyusunan Persiapan Pengumpulan Data Pengolahan data & analisis Perumusan Konsepsi RTRW Penyusunan RAPERDA RTRW Provinsi kebutuhanpengembangan Kesesuaian produk RTRW terdahulu dengankondisi terkini Rencana pelaksanaan survei dan perangkat survei Opini dan aspirasi awal para pemangku kepentingan lainnya padapenyusunan RTRW Perkiraan kebutuhan pengembangan wilayah kota Daya dukunga dan daya tampung wilayah kota Waktu Pelaksanaan 1 bulan 2-3 bulan 2-6 bulan 2-7 bulan 1 bulan PIHAK TERLIBAT Pemerintah kota dan pemangku kepentingan lainnya Tenaga Ahli Yang Terlibat: Team leader/ Ahli p erencanaan kota dan Ahli Ekonomi Kota Pemerintah kota dan pemangku kepentingan lainnya Tenaga Ahli Yang Terlibat(minimal) : 1. Team leader/ Ahli p erencanaan kota
2.Ahli ekonomi kota3. Ahli kependudukan4. Ahli prasarana kota5. Ahli kelembagaan6. Ahli geografi7. Ahli geologi tata lingkungan
8.Ahli sistem informasi geografis
9.Ahli hidrologi10. Ahli lingukngan11.Ahli Arsitektur Pemerintah kota dan pemangku kepentingan lainnya Tenaga Ahli Yang Terlibat(minimal):1. Team leader/ p erencanaan kota
2.Ahli ekonomi kota3. Ahli kependudukan4. Ahli prasarana kota5. Ahli kelembagaan6. Ahli geografi7. Ahli geologi tata lingkungan
8.Ahli sistem informasi geografis
9.Ahli hidrologi10. Ahli lingkungan 11. Ahli Arsitektur Pemerin tah kota dan pemangku kepentingan lainnya Tenaga Ahli Yang Terlibat(minmal):
1.Team leader/ perencanaan kota
2.Ahli ekonomi kota3. Ahli kependudukan4. Ahli prasarana kota5. Ahli kelembagaan6. Ahli geografi7. Ahli geologi tata lingkungan
8.Ahli sistem informasi geografis 9. Ahli hidrologi 10. Ahli lingkungan
11.Ahli Arsiterktur Pemerintah kota dan pemangku kepentingan lainnya Tenaga Ahli Yang Terlibat:1. Team leader/ perencanaan kota
2.Ahli hukum3. Ahli kelembagaan