Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2012 Tahun 2012
- Nomor
- 17/PRT/M/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Penetapan Kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan :
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi :
LAKIP dan Dokumen PK terdiri atas:
LAKIP dan Dokumen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib disusun oleh:
Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Dokumen Penetapan Kinerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2012 MENTERI PEKERJAAN UMUM ttd. DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1037
Membuka PDF…