Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 17/PRT/M/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 87
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 2 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air;
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
Intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)