Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 18/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat tentang Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini ini meliputi:
Dalam hal pemegang izin penggunaan sumber daya air melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air atau pemanfaatan air pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi, pemegang izin penggunaan sumber daya air membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan pedoman perhitungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam hal biaya jasa pengelolaan sumber daya air ditarik oleh BUMN/BUMD, rencana dan realisasi penarikan biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan pelaksanaan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan sumber daya air wajib dilaporkan secara berkala, paling kurang setiap 6 (enam) bulan sekali kepada:
Membuka PDF…