Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 19/PRT/M/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; 2 Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;
Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan secara terintegrasi meliputi subklasifikasi bidang usaha:
Rincian Pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang terdiri dari:
Membuka PDF…