Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sewa Rumah Negara yang berbentuk Rumah Susun sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. http://jdih.pu.go.id Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1612 http://jdih.pu.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 19/PRT/M/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 01/PRT/M/2018 TENTANG BANTUAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN KOMPONEN BIAYA PENGELOLAAN Biaya Pengelolaan = Biaya Operasional + Biaya Pemeliharaan + Biaya Perawatan
1.KOMPONEN OPERASIONAL
a.gaji pegawai (disesuaikan kebutuhan);
b.administrasi Pengelola;
c.listrik, air, telepon dan lain-lain untuk penggunaan bersama (taman, lorong, lift bila ada, dan lain-lain);
d.Pajak Bumi dan Bangunan;
e.asuransi bangunan;
f.sewa tanah BMN/barang milik daerah; dan
g.biaya lainnya terkait operasional (disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan kondisi bangunan). Rumus Penghitungan Biaya Operasional: Biaya Operasional per bulan = Gaji Pegawai + Administrasi Pengelola + Listrik, Air, Telepon dll + (PBB per bulan) + (Asuransi Bangunan per bulan) + (Sewa Tanah BMN/D per bulan) + biaya lainnya http://jdih.pu.go.id
2.KOMPONEN PEMELIHARAAN Pengelola bangunan Rumah Susun dapat melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan Pemeliharaan yang dilakukan dengan:
a.Mandiri Dalam hal dilaksanakan secara mandiri maka komponen biaya Pemeliharaan meliputi: 1) personil pelaksana; 2) bahan; dan 3) peralatan dan perlengkapan.
b.Bekerjasama dengan pihak lain Dalam hal dikerjasamakan dengan pihak lain maka komponen biaya Pemeliharaan dapat meliputi pekerjaan: 1) Arsitektur: a) sarana jalan keluar (egress); b) dinding kaca; c) dinding keramik; d) dinding lapisan aluminium komposit panel; e) plafon; f) kunci, grendel, engsel; dan g) kusen aluminium. 2) Struktur: a) pondasi; b) kolom; c) balok; dan d) plat. 3) Mekanikal: a) lift; b) pompa air bersih; c) sistem proteksi aktif kebakaran; d) saluran air bersih; e) saluran air kotor; f) tangki septik; dan g) tangki air bawah tanah (ground water tank). http://jdih.pu.go.id 4) Elektrikal: a) genset; b) panel dan pemutus sirkit protekai (miniature circuit breaker); c) sistem penangkal petir; d) sistem pembumian; e) transformator; dan f) unit catu daya pasokan sementara (uninterupted power supply).
c.Biaya lainnya terkait Pemeliharaan Biaya yang timbul akibat keadaan tertentu yang memerlukan pemeliharaan tambahan. Rumus Penghitungan Biaya Pemeliharaan: Biaya Pemeliharaan per bulan = 2% x harga satuan bangunan gedung negara (HSBGN) x luas total bangunan gedung 12 http://jdih.pu.go.id
3.KOMPONEN PERAWATAN Penghitungan biaya Perawatan dilakukan setelah terjadi kerusakan bangunan berdasarkan tingkat kerusakan yaitu kerusakan ringan, sedang, dan berat. Penghitungan biaya Perawatan bangunan gedung meliputi biaya untuk komponen pekerjaan standar dan komponen pekerjaan non standar. Penghitungan komponen pekerjaan standar dan non standar diuraikan sebagai berikut:
a.Komponen pekerjaan standar 1) Untuk menentukan biaya komponen pekerjaan standar, terlebih dahulu dilakukan analisis terhadap bobot kerusakan bangunan untuk pekerjaan standar. Analisis bobot kerusakan bangunan untuk pekerjaan standar disajikan dalam tabel berikut: No Uraian Pekerjaan % Terhadap Seluruh Bangunan Bobot Maksimum Bobot (%) Nilai (%) 1 Pondasi pondasi 10% 100% 2 Struktur kolom, balok & ring balk 27% 100% plesteran 2% 100% 3 Atap rangka atap 8% 100% penutup atap 2% 100% 4 Langit- langit rangka langit- langit 3,5% 100% penutup langit- langit 4,5% 100% 5 Dinding Batu bata/partisi 4,5% 100% plesteran 1,75% 100% kaca 1,25% 100% pintu 1% 100% kosen 1,5% 100% 6 lantai penutup lantai 10% 100% http://jdih.pu.go.id No Uraian Pekerjaan % Terhadap Seluruh Bangunan Bobot Maksimum Bobot (%) Nilai (%) 7 Utilitas instalasi listrik 5% 100% instalasi air 1,5% 100% drainase limbah 1,5% 100% 8 finishing perampungan (finishing) struktur (cat) 1% 100% perampungan (finishing) langit-langit (cat) 4% 100% perampungan (finishing) dinding 6% 100% perampungan (finishing) pintu/kosen (cat) 4% 100% Jumlah nilai komponen pekerjaan standar (%) 100% Penjelasan tabel: a) Kolom % terhadap seluruh bangunan merupakan acuan bobot kerusakan masing-masing elemen bangunan yang akan diakumulasikan untuk menjadi bobot kerusakan keseluruhan bangunan. b) Kolom bobot maksimum adalah batas atas bobot kerusakan masing-masing elemen bangunan berdasarkan penilaian langsung terhadap kerusakan bangunan. c) Kolom bobot adalah bobot kerusakan elemen bangunan berdasarkan penilaian langsung terhadap kerusakan bangunan. http://jdih.pu.go.id d) Kolom nilai adalah nilai hasil perkalian antara nilai pada kolom bobot dengan nilai pada kolom % terhadap seluruh bangunan. 2) Bobot prosentase kerusakan keseluruhan bangunan untuk pekerjaan standar ditentukan dari penjumlahan nilai prosentase kerusakan elemen bangunan pada kolom nilai. 3) Biaya Perawatan untuk pekerjaan standar ditentukan dari: Bobot prosentase kerusakan bangunan x luas bangunan x harga satuan bangunan gedung negara.
b.Komponen pekerjaan non standar 1) Untuk menentukan biaya komponen pekerjaan non standar, terlebih dahulu dilakukan analisis terhadap bobot kerusakan bangunan untuk pekerjaan non standar. Analisis bobot kerusakan bangunan untuk pekerjaan non standar disajikan dalam tabel berikut: No Uraian Pekerjaan Terhadap seluruh bangunan Bobot yang diusulkan Bobot nilai min maks 1 Alat Pengkondisi Udara 7% 15% 100,00 2 Elevator/Eskalator 8% 14% - 3 Tata Suara (sound system) 2% 4% 100,00 4 Telepon/Perangkat Penyambungan Komunikasi Telepon 1% 3% 100,00 5 Instalasi informasi dan teknologi (IT) 6% 11% - 6 Elektrikal 7% 12% 100,00 7 Sistem Proteksi Kebakaran 7% 12% 100,00 8 Penangkal Petir Khusus 1% 2% - http://jdih.pu.go.id Penjelasan tabel: a) Kolom terhadap seluruh bangunan merupakan acuan bobot kerusakan minimal dan maksimal masing-masing elemen bangunan yang akan diakumulasikan untuk menjadi bobot kerusakan keseluruhan bangunan. b) Kolom bobot yang diusulkan adalah bobot kerusakan elemen bangunan berdasarkan penilaian langsung terhadap kerusakan bangunan. 9 Instalasi Pengolahan Air Limbah 1% 2% - 10 Interior (termasuk mebel) 15% 25% 100,00 11 Gas Pembakaran 1% 2% - 12 Gas Medis 2% 4% - 13 Pencegahan Bahaya Rayap 1% 3% - 14 Pondasi Dalam 7% 12% - 15 Fasilitas Penyandang Cacat 3% 5% 100,00 16 Sarana/Prasarana Lingkungan 3% 8% 100,00 17 Perizinan selain Izin Mendirikan Bangunan (IMB) - 1% 100,00 18 Penyiapan dan Pematangan Lahan - 3.5% 100,00 19 Pemenuhan Persyaratan Bangunan Gedung Hijau - 9.5% 100,00 20 Penyambungan Utilitas - 2% 100,00 Jumlah nilai komponen pekerjaan non standar http://jdih.pu.go.id c) Kolom bobot adalah batas atas bobot kerusakan masing- masing elemen bangunan berdasarkan penilaian langsung terhadap kerusakan bangunan. d) Kolom nilai adalah nilai hasil perkalian antara nilai pada kolom bobot yang diusulkan dengan nilai pada kolom terhadap seluruh bangunan. 2) Bobot prosentase kerusakan keseluruhan bangunan untuk pekerjaan non standar ditentukan dari: penjumlahan nilai prosentase kerusakan elemen bangunan pada kolom nilai. 3) Biaya Perawatan untuk pekerjaan non standar ditentukan dari: Bobot prosentase kerusakan bangunan x luas bangunan x harga satuan bangunan gedung negara. Rumus Penghitungan Biaya Perawatan Keseluruhan Bangunan: Biaya perawatan = Biaya perawatan untuk pekerjaan standar + Biaya perawatan untuk pekerjaan non standar MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO