Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2020
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kompensasi atas Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Perubahan Tarif pada Jalan Tol; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kompensasi dalam bentuk Perpanjangan masa konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dengan ketentuan jumlah masa konsesi dan masa konsesi tambahan paling lama 50 (lima puluh) tahun.
Pengalokasian dana Kompensasi tunai dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembayaran Kompensasi tunai dilaksanakan berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bentuk dan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam amandemen terhadap perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
BAB III
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.pu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 962
Membuka PDF…