1.Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
2.Pelaksanaan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KPBU adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas, dan/atau meningkatkan aspek teknik maupun aspek kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat, dan hukum dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan Penyediaan Infrastruktur kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
3.Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
4.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau jdih.pu.go.id meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur.
5.Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau direksi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
7.Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
8.Simpul KPBU adalah Unit Organisasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, sinkronisasi, fasilitasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU.
9.Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK yang membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan transaksi hingga tercapai pemenuhan pembiayaan, termasuk membantu Panitia Pengadaan dalam kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana.
10.Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang selanjutnya disebut Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk PJPK yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada tahap transaksi. jdih.pu.go.id
11.Badan Penyiapan adalah Badan Usaha dan/atau lembaga/institusi/organisasi internasional yang dipilih melalui kesepakatan atau seleksi untuk melakukan pendampingan pada tahap transaksi atau tahap penyiapan hingga transaksi proyek KPBU yang memberikan nilai tambah dalam bentuk pembiayaan terlebih dahulu pada tahap transaksi atau tahap penyiapan hingga transaksi proyek KPBU dan/atau dengan target hasil keluaran berupa kepastian dapat ditransaksikannya proyek KPBU.
12.Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian kegiatan pemilihan Badan Usaha untuk mendapatkan mitra kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan proyek KPBU.
13.Prakarsa Pemerintah adalah suatu proyek Penyediaan Infrastruktur yang diprakarsai oleh pemerintah dan ditawarkan kepada Badan Usaha untuk dikerjasamakan dengan skema KPBU.
14.Prakarsa Badan Usaha adalah suatu proyek pengadaan Infrastruktur yang diprakarsai oleh Badan Usaha dimana usulan proposal yang diajukan oleh Badan Usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial, serta Badan Usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai.
15.Studi Pendahuluan adalah kajian awal yang dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu Infrastruktur melalui skema KPBU.
16.Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara Menteri dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU.
17.Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, jdih.pu.go.id perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan pada tahap penyiapan KPBU.
18.Konsultasi Pasar adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan pada tahap transaksi KPBU.
19.Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
20.Studi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan oleh Badan Usaha calon pemrakarsa untuk KPBU atas mekanisme Prakarsa Badan Usaha dalam rangka penyempurnaan Prastudi Kelayakan.
21.Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas KPBU.
22.Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksanan melalui skema pembagian risiko untuk proyek kerja sama.
23.Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
24.Tim Pengendalian Pelaksanaan Perjanjian KPBU yang selanjutnya disebut Tim Pengendali adalah tim yang dibentuk atau ditunjuk oleh PJPK untuk membantu PJPK dalam tahap pelaksanaan Perjanjian KPBU.
25.Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Unit jdih.pu.go.id Organisasi adalah setiap unit eselon I yang memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi terhadap Infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Pimpinan Unit Organisasi adalah setiap pimpinan Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
27.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
28.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
29.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.