menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; MENTER! PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAANPERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKATBERPENGHASILAN RENDAH NOMOR 20/PRT/M/2014 TENTANG PERATURAN MENTER! PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 486 7);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Mengingat
4.Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor: 07 /DSN- MUI/IV /2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh);
5.Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor: 20/DSN- MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah;
6.Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor: 50/DSN- MUI/III/2006 Tentang Mudharabah Musytarakah;
7.Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor: 73/DSN- MUI/Xl/2008 Tentang Musyarakah Mutanaqisah; Memperhatikan: 1. Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 01/DSN- MUI/IV /2000 Tentang Giro;
2.Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 03/DSN- MUI/IV /2000 Tentang Deposito;
3.Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Nomor 04/DSN- MUI/IV /2000 Tentang Murabahah; ten tang ten tang Umum Wilayah Teknis
18.Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat);
19.Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/ 1/PBl/2007 Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Prinsip Syariah;
20.Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/ 1/PBI/2011 Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum;
11.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/ 1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun;
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT /M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi;
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2010 ten tang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan;
16.Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah;
17.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat;