Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 20/PRT/M/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
BAB III
Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Koordinasi Penyelenggaraan SPIP yang terdiri atas:
Satuan Tugas Koordinasi Penyelenggaraan SPIP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal dan ditetapkan oleh Menteri;
BAB IV
Tata Cara penyelenggaraan pelaksanaan SPIP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…