Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.pu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 963 jdih.pu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG TUGAS DAN WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN, BADAN PENGATUR JALAN TOL, DAN BADAN USAHA JALAN TOL DALAM PENYELENGGARAAN JALAN TOL RINCIAN TUGAS DAN WEWENANG No. Kegiatan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) A. PENGATURAN JALAN TOL
a.kebijakan teknis pelaksanaan - - -
b.kebijakan pembiayaan - pelaksanaan - -
2.penyusunan perencanaan umum
a.rencana umum jaringan Jalan Tol pelaksanaan - - -
b.rencana Ruas Jalan Tol pelaksanaan - - -
c.rencana KPBU Jalan Tol - pelaksanaan - -
d.prastudi kelayakan pelaksanaan - - -
3.pembentukan peraturan perundang-undangan
a.aspek teknis pelaksanaan - - -
b.aspek pembiayaan - pelaksanaan - - B. PEMBINAAN JALAN TOL
1.penyusunan pedoman dan standar teknis
a.aspek teknis pelaksanaan - - -
b.aspek pembiayaan - pelaksanaan - -
2.pelayanan
a.pemberian izin evaluasi dan persetujuan - - -
b.pemberian sosialisasi pelaksanaan aspek teknis pelaksanaan aspek pembiayaan pelaksanaan aspek pengusahaan -
c.pemberian informasi pelaksanaan aspek teknis pelaksanaan aspek pembiayaan pelaksanaan aspek pengusahaan -
3.pemberdayaan pelaksanaan aspek teknis pelaksanaan aspek pembiayaan pelaksanaan aspek pengusahaan -
4.penelitian dan pengembangan pelaksanaan aspek teknis pelaksanaan aspek pembiayaan pelaksanaan aspek pengusahaan - C. PENGUSAHAAN JALAN TOL C.1. Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Pemerintah (Solicited Project)
1.pendanaan
a.pendanaan oleh Pemerintah pelaksanaan rekomendasi aspek pembiayaan kepada DJBM fasilitasi -
b.pendanaan oleh badan usaha - - fasilitasi pelaksanaan jdih.pu.go.id No. Kegiatan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
2.persiapan pengusahaan
a.pelaksanaan prastudi kelayakan finansial rekomendasi aspek jaringan dan teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT pelaksanaan -
b.penyusunan studi kelayakan rekomendasi aspek jaringan dan teknis kepada BPJT rekomendasi aspek pembiayaan kepada BPJT pelaksanaan -
c.penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan - - pelaksanaan -
d.penyusunan dan persetujuan dokumen lelang - - pelaksanaan -
3.pengadaan tanah
a.penyusunan ROW plan dan dokumen perencanaan pengadaan tanah pelaksanaan - - -
b.pengajuan permohonan lokasi pelaksanaan - - -
c.pelaksanaan pengadaan tanah pelaksanaan - - -
4.pelelangan pengusahaan Jalan Tol - - pelaksanaan -
5.penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol (PPJT) - - pelaksanaan -
6.pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah
a.penyusunan rencana teknik akhir pelaksanaan - - -
b.pelaksanaan konstruksi pelaksanaan - - -
c.perubahan lingkup dan biaya konstruksi pelaksanaan - - -
7.pelaksanaan konstruksi oleh badan usaha
a.penyusunan rencana teknik akhir persetujuan - evaluasi dan rekomendasi kepada DJBM pelaksanaan
b.pelaksanaan konstruksi monitoring aspek teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan aspek quality assurance - pengawasan pemenuhan kewajiban pelaksanaan konstruksi sesuai dengan PPJT pelaksanaan
c.perubahan lingkup konstruksi persetujuan aspek teknis - persetujuan aspek biaya konstruksi pelaksanaan
8.izin pelaksanaan konstruksi tambahan oleh badan usaha dalam masa pengoperasian
a.penambahan lajur termasuk penyusunan desain dan metode kerja rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi aspek pengusahaan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan aspek teknis dari DJBM pelaksanaan
b.pembangunan median termasuk penyusunan desain dan metode kerja rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi aspek pengusahaan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan aspek teknis dari DJBM pelaksanaan jdih.pu.go.id No. Kegiatan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
c.penambahan dan pemindahan gerbang Tol termasuk penyusunan desain dan metode kerja rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi aspek pengusahaan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan aspek teknis dari DJBM pelaksanaan
d.pelaksanaan penanganan bencana termasuk penyusunan desain dan metode kerja rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi aspek pengusahaan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan aspek teknis dari DJBM pelaksanaan
e.perbaikan konstruksi jembatan termasuk penyusunan desain dan metode kerja rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi aspek pengusahaan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan aspek teknis dari DJBM pelaksanaan
9.perubahan rencana usaha - - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri pelaksanaan
10.uji laik fungsi pelaksanaan dan persetujuan aspek teknis dan keselamatan berdasarkan rekomendasi Kementerian Perhubungan - fasilitasi dan evaluasi aspek operasi dan administrasi -
11.sertifikat laik operasi penerbitan - - -
12.pengoperasian
a.penetapan tarif Tol awal - - rekomendasi kepada Menteri -
b.penyesuaian tarif Tol awal atau tarif Tol akibat perubahan lingkup konstruksi - - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
c.penyesuaian tarif Tol (regular) rekomendasi aspek teknis terkait dengan SPM Jalan Tol kepada BPJT - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan dari DJBM -
d.pengumpulan Tol - - - pelaksanaan
e.perubahan sistem pengumpulan Tol rekomendasi aspek teknis terkait dengan kondisi pelayanan Jalan Tol kepada BPJT - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan dari DJBM - jdih.pu.go.id No. Kegiatan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
f.perubahan sistem tarif terintegrasi - - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
g.kompensasi akibat perubahan kebijakan (termasuk penyesuaian tarif) - - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri usulan
h.penutupan sementara evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - fasilitasi dan evaluasi aspek kondisi pelayanan Jalan Tol dan rekomendasi kepada DJBM pelaksanaan
i.pengambilalihan setelah masa Konsesi dan pengoperasian selanjutnya - - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
13.pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) evaluasi bersama- sama dengan BPJT - evaluasi bersama sama dengan DJBM pelaksanaan C.2. Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited Project)
1.persiapan pengusahaan
a.usulan prakarsa (termasuk penyampaian laporan keuangan pemrakarsa, kerangka acuan kerja dokumen studi kelayakan, dan dokumen kelayakan awal yang menjelaskan lingkup proyek, indikasi awal kelayakan ekonomi dan finansial, serta keterpaduan proyek yang diusulkan dari aspek teknis dan jaringan dengan rencana induk sektor jalan tol) - - - pelaksanaan
b.evaluasi usulan prakarsa evaluasi aspek jaringan dan teknis evaluasi aspek pembiayaan dan kemampuan keuangan pemrakarsa - -
c.pemberian persetujuan prakarsa awal rekomendasi aspek jaringan dan teknis kepada DJPI rekomendasi aspek jaringan, teknis, kemampuan keuangan pemrakarsa, dan pembiayaan kepada Menteri - -
d.penyusunan studi kelayakan (termasuk basic design, ROW plan, dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT), laporan keuangan dan kelengkapan pendukung teknis dan administrasi lainnya - - - pelaksanaan
e.evaluasi studi kelayakan evaluasi aspek jaringan dan teknis (basic design, ROW plan, DPPT) evaluasi aspek pembiayaan dan kemampuan keuangan pemrakarsa - - jdih.pu.go.id No. Kegiatan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
f.pemberian persetujuan prakarsa akhir rekomendasi aspek jaringan dan teknis kepada DJPI rekomendasi aspek jaringan, teknis, kemampuan keuangan pemrakarsa, dan pembiayaan kepada Menteri - -
g.penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan - - - pelaksanaan
h.penyusunan dan persetujuan dokumen lelang - - pelaksanaan -
2.pengadaan tanah
a.pengajuan permohonan lokasi pelaksanaan - - -
b.pelaksanaan pengadaan tanah pelaksanaan - - -
3.pelelangan pengusahaan Jalan Tol - - pelaksanaan -
4.penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol - - pelaksanaan -
5.pendanaan - - - pelaksanaan
6.pelaksanaan konstruksi oleh badan usaha
a.penyusunan rencana teknik akhir persetujuan - evaluasi dan rekomendasi kepada DJBM pelaksanaan
b.pelaksanaan konstruksi monitoring aspek teknis pelaksanaan aspek konstruksi dan pengawasan aspek quality assurance - pengawasan pemenuhan kewajiban pelaksanaan konstruksi sesuai dengan PPJT pelaksanaan
c.perubahan lingkup konstruksi persetujuan aspek teknis - persetujuan aspek biaya konstruksi pelaksanaan
7.izin pelaksanaan konstruksi tambahan oleh badan usaha dalam masa pengoperasian
a.penambahan lajur termasuk penyusunan desain dan metode kerja rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi aspek pengusahaan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan aspek teknis dari DJBM pelaksanaan
b.pembangunan median termasuk penyusunan desain dan metode kerja rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi aspek pengusahaan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan aspek teknis dari DJBM pelaksanaan
c.penambahan dan pemindahan gerbang Tol termasuk penyusunan desain dan metode kerja rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi aspek pengusahaan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan aspek teknis dari DJBM pelaksanaan jdih.pu.go.id No. Kegiatan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
d.pelaksanaan penanganan bencana termasuk penyusunan desain dan metode kerja rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi aspek pengusahaan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan aspek teknis dari DJBM pelaksanaan
e.perbaikan konstruksi jembatan termasuk penyusunan desain dan metode kerja rekomendasi aspek teknis kepada BPJT - evaluasi aspek pengusahaan dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan aspek teknis dari DJBM pelaksanaan
8.perubahan rencana usaha - - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri pelaksanaan
9.uji laik fungsi pelaksanaan dan persetujuan aspek teknis dan keselamatan berdasarkan rekomendasi Kementerian Perhubungan - fasilitasi dan evaluasi aspek operasi dan administrasi -
10.sertifikat laik operasi penerbitan - - -
11.pengoperasian
a.penetapan tarif Tol awal - - rekomendasi kepada Menteri -
b.penyesuaian tarif Tol awal atau tarif Tol akibat perubahan lingkup konstruksi - - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
c.penyesuaian tarif Tol (regular) rekomendasi aspek teknis terkait dengan SPM Jalan Tol kepada BPJT - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan dari DJBM -
d.pengumpulan Tol - - - pelaksanaan
e.perubahan sistem pengumpulan Tol rekomendasi aspek teknis terkait kondisi pelayanan Jalan Tol kepada BPJT - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan pertimbangan dari DJBM -
f.perubahan sistem tarif terintegrasi - - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
g.kompensasi akibat perubahan kebijakan (termasuk penyesuaian tarif) - - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri usulan
h.penutupan sementara evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - fasilitasi dan evaluasi aspek kondisi pelayanan Jalan Tol dan rekomendasi kepada DJBM pelaksanaan jdih.pu.go.id No. Kegiatan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
i.pengambilalihan setelah masa Konsesi dan pengoperasian selanjutnya - - evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri -
12.pemenuhan SPM evaluasi bersama-sama dengan BPJT - evaluasi bersama sama dengan DJBM pelaksanaan C.3. LAIN-LAIN
1.izin pemanfaatan bagian-bagian Jalan Tol
a.pemanfaatan ruang milik Jalan Tol untuk utilitas dan iklan evaluasi dan persetujuan - fasilitasi evaluasi kondisi ruang milik Jalan Tol dan rekomendasi kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan
b.pemanfaatan ruang milik Jalan Tol untuk prasarana transportasi lainnya evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - fasilitasi evaluasi kondisi ruang milik Jalan Tol dan rekomendasi kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan
c.pemanfaatan ruang pengawasan Jalan Tol persetujuan kepada pemerintah daerah atau pihak-pihak terkait lainnya - fasilitasi dan evaluasi aspek kondisi ruang pengawasan Jalan Tol dan rekomendasi kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan
d.penggunaan ruang Jalan Tol untuk kendaraan dengan angkutan berat atau khusus evaluasi dan dispensasi - fasilitasi dan evaluasi aspek kondisi Jalan Tol dan rekomendasi kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan
e.pemanfaatan ruang milik Jalan Tol untuk pembangunan overpass atau underpass evaluasi dan persetujuan - fasilitasi dan evaluasi aspek teknis ruang milik Jalan Tol dan rekomendasi kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan
f.pemanfaatan ruang milik Jalan Tol untuk pembangunan simpang susun evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - fasilitasi dan evaluasi aspek teknis kondisi Jalan Tol dan rekomendasi kepada DJBM pengawasan dan pelaksanaan
g.pembukaan akses sementara/permanen dari ruang milik Jalan Tol atau lokasi lain persetujuan - fasilitasi dan evaluasi aspek teknis ruang milik Jalan Tol dan rekomendasi kepada DJBM pengawasan
h.tempat istirahat dan pelayanan (TIP) TIP tipe A dan B evaluasi dan rekomendasi lokasi dan tata letak kepada Menteri - pengaturan dan evaluasi aspek kondisi pelayanan Jalan Tol serta pengusahaan dan rekomendasi kepada DJBM pelaksanaan TIP tipe C persetujuan dan tata letak - evaluasi dan rekomendasi kepada DJBM pelaksanaan jdih.pu.go.id No. Kegiatan Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)
i.fasilitas inap evaluasi dan rekomendasi kepada Menteri - pengaturan dan evaluasi aspek kondisi pelayanan Jalan Tol serta pengusahaan dan rekomendasi kepada DJBM pelaksanaan D. PENGAWASAN JALAN TOL
1.pengawasan umum Jalan Tol pelaksanaan dan evaluasi aspek jaringan dan teknis - - -
2.Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol - - pelaksanaan - MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ttd M. BASUKI HADIMULJONO