1.Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KPBU adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non-fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, JDIH Kementerian PUPR dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan Penyediaan Infrastruktur kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
2.Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
3.Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Infrastruktur PUPR adalah Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
4.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur.
5.Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri, kepala lembaga, kepala daerah, atau direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri dan direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. JDIH Kementerian PUPR
7.Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
8.Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
9.Proyek Gabungan adalah Penyediaan Infrastruktur yang merupakan gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada peraturan menteri ini dan/atau selain jenis Infrastruktur PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Unit Organisasi adalah setiap organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang secara masing-masing memiliki kewenangan terhadap Infrastruktur PUPR berdasarkan peraturan perundang- undangan.
11.Pimpinan Unit Organisasi adalah setiap pimpinan Unit Organisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
12.Simpul KPBU adalah Unit Kerja PUPR yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memiliki tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, sinkronisasi, fasilitasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU di Kementerian PUPR.
13.Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan tahap transaksi KPBU khususnya setelah penetapan Badan Usaha Pelaksana hingga diperolehnya pemenuhan pembiayaan (financial close), serta berkoordinasi dengan Simpul KPBU dalam pelaksanaannya. JDIH Kementerian PUPR
14.Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk PJPK, yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada tahap transaksi.
15.Badan Penyiapan adalah Badan Usaha atau lembaga/institusi/organisasi nasional atau internasional, yang melakukan pendampingan dan/atau pembiayaan kepada PJPK dalam tahap penyiapan atau dalam tahap penyiapan hingga tahap transaksi KPBU.
16.Studi Pendahuluan adalah kajian awal yang dilakukan oleh Pimpinan Unit Organisasi untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu Infrastruktur PUPR.
17.Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi BUMN/direksi BUMD dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas KPBU.
18.Penjajakan Minat Pasar adalah proses interaksi pada tahap penyiapan KPBU untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan.
19.Konfirmasi Minat Pasar adalah proses interaksi pada tahap transaksi KPBU untuk melakukan penegasan atau pembenaran kepastian minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan.
20.Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
21.Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai dengan kewenangan masing-masing JDIH Kementerian PUPR berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas KPBU.
22.Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksanan melalui skema pembagian risiko untuk proyek kerja sama.
23.Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana untuk Penyediaan Infrastruktur.
24.Unit Manajemen KPBU adalah unit yang dibentuk oleh PJPK untuk melaksanakan kegiatan pada tahap manajemen pelaksanaan.
25.Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan Infrastruktur.
26.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.