Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 22/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Persyaratan PNS yang dapat memanfaatkan layanan Fasilitas BTP-PNS, sebagai berikut:
PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan pemanfaatan layanan Fasilitas BTP-PNS dengan:
Besarnya Fasilitas BTP-PNS ditetapkan oleh Ketua Harian BAPERTARUM-PNS yang diusulkan oleh Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS setelah berkonsultansi dengan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS.
BAB III
Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilakukan melalui kegiatan:
Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh auditor institusi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Unit Kerja yang ditunjuk oleh Menteri dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…