Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 22/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756 );
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari unsur perwakilan instansi, antara lain:
Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
Segala pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Tim Likuidasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB III
Pelaksanaan Penjualan Aset NV Volkshuisvesting dilakukan terhadap: JDIH Kementerian PUPR
Membuka PDF…