1.Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
2.Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang JDIH Kementerian PUPR sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
3.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
4.Kementerian/Lembaga Pengguna Anggaran/Barang yang selanjutnya disingkat K/L adalah instansi pengguna anggaran/barang yang sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
5.Organisasi Perangkat Daerah Pengguna Anggaran/Barang yang selanjutnya disingkat OPD adalah instansi pengguna anggaran/barang yang sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
6.Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara adalah pemberian bantuan teknis oleh Menteri kepada K/L atau OPD dalam Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7.Pengelola Teknis adalah tenaga teknis kementerian dan/atau OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara, yang ditugaskan untuk membantu K/L dan/atau OPD dalam Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
8.Klasifikasi Bangunan Gedung Negara adalah penggolongan kelas Bangunan Gedung Negara berdasarkan tingkat kompleksitas.
9.Standar Luas Bangunan Gedung Negara adalah standar luasan yang digunakan untuk Bangunan Gedung Negara.
10.Standar Harga Satuan Tertinggi adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar untuk Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
11.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan JDIH Kementerian PUPR atau tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
12.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
13.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan dan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
14.Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan atau tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
15.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten atau Kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
16.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten atau kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
17.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. JDIH Kementerian PUPR
18.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang bangunan gedung.
20.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang bangunan gedung.
21.Pemerintah Daerah Provinsi adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.