DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2009

Nomor
22
Tahun
2009
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengelola sumber daya air dalam menyusun pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Ruang lingkup dalam pedoman ini meliputi tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai, teknis penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai, peninjauan dan evaluasi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…