Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan. jdih.pu.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1119 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT jdih.pu.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG STIMULUS DALAM PENGUSAHAAN JALAN TOL YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DOKUMEN PERSYARATAN BESERTA BUKTI PENDUKUNG DAN FORMULA PERHITUNGAN A. DOKUMEN PERSYARATAN BESERTA BUKTI PERMOHONAN STIMULUS
1.Persyaratan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendapatkan Stimulus sebagai akibat terlambatnya penyelesaian konstruksi sehingga menyebabkan adanya biaya peningkatan biaya investasi dan pengoperasian awal yang tidak sesuai dengan jadwal dalam business plan.
a.Dokumen pendukung Periode Pandemi Covid-19 (Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 hingga penetapan pencabutan status bencana nasional oleh Presiden);
b.Surat keterangan PPK/TPT termasuk jadwal penyelesaian pengadaan tanah;
c.Rincian overhead realisasi akibat Covid-19;
d.Asumsi item dan tambahan biaya protokol Covid-19;
e.Perubahan kontrak dengan konsultan supervisi dan PMI termasuk perubahan biaya (apabila ada) akibat Covid-19;
f.Surat penghentian konstruksi dari Pemerintah (jika ada); dan
g.Surat pendukung keterlambatan material atau mobilisasi alat.
2.Persyaratan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendapatkan Stimulus atas tidak terpenuhinya penandatangan perjanjian pembiayaan (financial close) karena adanya pandemi Covid-19.
a.Kontrak CPF (jika ada);
b.Jadwal rencana penandatanganan perjanjian kredit;
c.Jadwal rencana pengadaan tanah dan konstruksi; jdih.pu.go.id
d.Surat dari sindikasi bank (apabila financial close dalam proses); dan
e.Rekapitulasi syarat perjanjian kredit yang telah terpenuhi atau belum terpenuhi.
3.Persyaratan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendapatkan Stimulus atas penurunan pendapatan tol karena adanya pandemi Covid-19.
a.Dokumen pendukung Periode Pandemi Covid-19 (Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 hingga penetapan pencabutan status bencana nasional oleh Presiden);
b.Laporan Pendapatan berdasarkan laporan keuangan (management account); dan
c.Traffic realisasi (data traffic realisasi sebelum Periode Pandemi Covid-19 yaitu data sampai bulan Februari 2020, data traffic realisasi saat Periode Pandemi Covid-19, serta periode lain yang relevan).
4.Persyaratan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendapatkan Stimulus atas tidak dapat dipenuhinya kewajiban memenuhi/membiayai kewajiban BUJT terhadap kegiatan investasi baru sesuai PPJT (pelebaran jalan tol, pembangunan Tempat Istirahat dan Pelayanan, dan lain-lain) dan pembayaran pokok pinjaman, nilai tambah, dan denda keterlambatan nilai tambah BLU-BPJT dikarenakan kondisi keuangan BUJT yang menurun akibat Covid-19 ini.
a.Jadwal yang tercantum pada rencana usaha dan usulan jadwal baru;
b.Surat pengajuan dari BUJT;
c.Data VCR realisasi;
d.Traffic Realisasi; dan
e.Data perhitungan pokok pinjaman, nilai tambah, dan denda keterlambatan nilai tambah BLU-BPJT.
5.Persyaratan dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendapatkan Stimulus atas penambahan biaya-biaya yang siginifikan yang diakibatkan karena pencegahan Covid-19 sesuai peraturan yang jdih.pu.go.id dikeluarkan oleh Pemerintah dan kejadian/peristiwa lainnya yang relevan dialami oleh BUJT (sebagai akibat adanya pandemi Covid-19) dan berdampak langsung pada kondisi keuangan BUJT yaitu berupa management account. B. FORMULA PENGHITUNGAN EVALUASI PEMBERIAN STIMULUS
1.Kompensasi akibat adanya eskalasi dan tambahan biaya investasi dihitung berdasarkan:
a.Eskalasi Keterangan: - Serapan Capex pada suatu periode (tahun, bulanan, atau triwulan) - Serapan Capex terdiri dari nilai serapan konstruksi dan konsultan - i = bunga eskalasi/tahun - n = periode (tahun, bulanan, atau triwulan)
b.Interest During Construction (IDC) Keterangan: - Perhitungan IDC pada suatu periode (tahun, bulanan, atau triwulan) - (Total Pinjaman + bunga) merupakan nilai kumulatif pada periode waktu tersebut - i = bunga/tahun
c.Penambahan Biaya Konsultan Supervisi
2.Kompensasi akibat Penurunan Pendapatan Tol dihitung berdasarkan: Kehilangan Pendapatan Bulanan = (PHR Normal x (1 - % Penurunan Normal) – PHR di bulan tertentu pada Periode Pandemi Covid-19) x jumlah hari terdampak di bulan terkait. Eskalasi = 𝑆𝑒𝑟𝑎𝑝𝑎𝑛 𝐶𝑎𝑝𝑒𝑥 × 1 + 𝑖 𝑛 2020−𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑃𝑃𝐽𝑇 𝑥 𝑛 − 𝑆𝑒𝑟𝑎𝑝𝑎𝑛 𝐶𝑎𝑝𝑒𝑥 𝐼𝐷𝐶 = 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑃𝑖𝑛𝑗𝑎𝑚𝑎𝑛 + 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎 𝑥 𝑖 = 𝑏𝑒𝑟𝑑𝑎𝑠𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑝𝑎𝑛𝑗𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑘𝑜𝑛𝑡𝑟𝑎𝑘 𝑘𝑜𝑛𝑠𝑢𝑙𝑡𝑎𝑛 𝑎𝑘𝑖𝑏𝑎𝑡 𝐶𝑂𝑉𝐼𝐷 − 19 jdih.pu.go.id Keterangan: - PHR = pendapatan harian rata-rata. - Kehilangan pendapatan dapat diperhitungkan pada bulan-bulan tertentu selama Periode Pandemi Covid-19 di mana pendapatan tol turun secara signifikan. - PHR Normal merupakan pendapatan harian rata-rata pada bulan Februari 2020. - Khusus untuk periode lebaran 2020, yaitu H-7 sampai dengan H+7 (16 hari) akan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019. MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT