Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2017 Tahun 2017
- Nomor
- 23/PRT/M/2017
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara koordinatif, dengan:
Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2019, dengan kontrak tahun tunggal dan kontrak tahun jamak. JDIH Kementerian PUPR Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2017 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1788
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)