Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 – 2024; jdih.pu.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.
Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Data dan informasi kinerja Renstra yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan satu kesatuan dengan Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1120 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Membuka PDF…