Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Proyek Prakarsa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Proyek Prakarsa yang diajukan oleh Badan Usaha yang memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan Pengusahaan Jalan Tol yang harus diajukan oleh Badan Usaha yang memiliki laporan keuangan yang sehat dan kemampuan dalam melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol.
BAB III
Penetapan izin prinsip dilakukan dengan tahapan:
Membuka PDF…