Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 24/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Dan Pemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara:
Tata cara dan contoh format pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunanan Waduk Jatigede yang meliputi:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 708 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY
Membuka PDF…