Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; jdih.pu.go.id
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jenis Produk Hukum terdiri atas:
Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berisi materi yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Materi muatan Surat Edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berisi:
Materi muatan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berisi:
Materi muatan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berisi petunjuk atau arahan yang diterbitkan untuk pelaksanaan teknis peraturan perundang-undangan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan kepada pejabat dan/atau pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Materi muatan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berisi perintah yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas dan/atau pelaksanaan kegiatan kepada pejabat dan/atau pegawai dalam jangka waktu tertentu.
BAB III
Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi tahapan:
Pembentukan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sampai dengan huruf e meliputi tahapan:
Membuka PDF…