Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks28PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pelayanan Advokasi Hukum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Advokasi Hukum dilakukan dalam bentuk:
Advokasi Hukum berupa Konsultasi Hukum dan Opini Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan pemberian pertimbangan hukum kepada Pejabat, Pegawai ASN dan/atau Purnabakti yang menghadapi Permasalahan Hukum terkait pekerjaan/ jabatan. jdih.pu.go.id
Membuka PDF…