1.Data adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri-ciri suatu objek.
2.Informasi adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra yang telah diolah, yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu.
3.Infrastruktur adalah Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
4.Data dan Informasi Infrastruktur adalah data dan informasi mengenai objek infrastruktur yang sedang dan telah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5.Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
6.Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
7.Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
8.Struktur Data adalah elemen/field tabel data/entitas data yang terstruktur menurut tema atau kelompok data.
9.Kodefikasi Data adalah aturan/cara untuk membuat suatu data menjadi unik atau berbeda satu sama lain dengan menambahkan elemen kode pada data tersebut.
10.Muatan Peta adalah data dan atau informasi tematik yang berupa simbol yang mewakili objek yang sesungguhnya di permukaan bumi yang ditambahkan pada suatu peta.
11.Simbolisasi Muatan Peta adalah aturan/cara membuat/menentukan simbol yang mewakili objek yang sesungguhnya di permukaan bumi yang ditambahkan pada suatu peta.
12.Standar Kodefikasi Data adalah standar yang digunakan dalam membuat suatu data menjadi unik atau berbeda satu sama lain dengan menambahkan elemen kode pada data tersebut, khususnya terkait data dasar infrastruktur maupun data paket kegiatan Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
13.Standar Format Isian Data adalah standar format yang digunakan pada elemen/field tabel data/entitas data yang terstruktur, khususnya terkait data dasar infrastruktur maupun data paket kegiatan Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
14.Standar Simbolisasi Muatan Peta adalah standar penggunaan simbol muatan peta infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
15.Standar Tata Letak Peta adalah standar tampilan peta infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
16.Metadata adalah informasi singkat atas data spasial yang berisi identifikasi, kualitas, organisasi, acuan, entitas, distribusi, sitasi, waktu, dan acuan data.