f.0,180 0,020 9,000 Laporan 0,000 0,000
g.0,160 0,020 8,000 Dokumen 0,000 0,000
h.0,120 0,020 6,000 Dokumen 0,000 0,000
i.0,160 0,020 8,000 Laporan 0,000 0,000 2) 0,120 0,020 6,000 Dokumen 0,000 0,000 3)
a.0,160 0,020 8,000 Dokumen 0,000 0,000 b. 0,160 0,020 8,000 Laporan 0,000 0,000 1) 0,120 0,020 6,000 Laporan 0,000 0,000 2) 0,200 0,020 10,000 Laporan 0,000 0,000 3) 0,200 0,020 10,000 Laporan 0,000 0,000 4) 0,200 0,020 10,000 Laporan 0,000 0,000 5) 0,000 0,160 0,020 8,000 Dokumen 0,000 0,000 6) 0,000 0,200 0,020 10,000 Laporan 0,000 0,000 7) 0,240 0,020 12,000 Laporan 0,000 0,000 1) 0,120 0,020 6,000 Laporan 0,000 0,000 2) 0,240 0,020 12,000 Laporan 0,000 0,000 3) 0,160 0,020 8,000 Dokumen 0,000 0,000 1) 0,000 a 0,160 0,020 8,000 Laporan 0,000 0,000 2) 0,200 0,020 10,000 Laporan 0,000 0,000 3) 0,240 0,020 12,000 Dokumen 0,000 0,000 4) 0,240 0,020 12,000 Laporan 0,000 0,000 5) TANGGAL : 15 Mei 2015 NOMOR : 25 /PRT/M/2015 Laporan Antara Menyusun Laporan Kegiatan Pengaturan Jasa Konstruksi sebagai ketua Melaksanakan kegiatan evaluasi Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengaturan Jasa konstruksi secara: Menyiapkan materi publikasi Memfasilitasi pnyelenggaraan Konsultasi Publik (Public Hearing ) sebagai ketua Mempublikasikan Produk Pengaturan Jasa konstruksi Menyusun laporan kegiatan Merumuskan program Mereview Rencana Kerja Pembinaan Konstruksi Jangka Menengah/Jangka Pendek Menyusun Rencana Kerja Pembinaan Konstruksi Jangka Pendek (tahunan) Merumuskan program Menganalisis hasil pengumpulan data sebagai anggota Mendokumentasikan hasil kegiatan penyusunan program Menyusun Rencana Kerja Pembinaan Konstruksi Jangka Menengah (5 tahunan)/Panjang (lebih dari 5 tahun) Menyusun Materi Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa konstruksi Menyusun materi Menyusun Materi Kegiatan Pemberdayaan Jasa konstruksi Mempublikasikan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa konstruksi Melakukan koordinasi dengan pihak terkait tentang pelaksanaan kegiatan Mengevaluasi hasil pengumpulan data Memberikan koreksi pada setiap laporan tahapan pelaksanaan kegiatan Merumuskan pola penyusunan kerangka laporan kegiatan Mengkoordinasikan pengumpulan data Laporan Antara Laporan Pendahuluan Menyusun laporan kegiatan dalam bentuk : Menyiapkan bahan publikasi hasil penyusunan program Menyusun resume laporan pelaksanaan kegiatan Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa konstruksi Di tingkat daerah, sebagai anggota Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pengaturan Jasa konstruksi dalam bentuk Koordinasi Internal Mengidentifikasi Permasalahan Pengaturan Jasa konstruksi Di tingkat daerah Menyusun Draft Pengaturan Jasa konstruksi Koordinasi Internal Mengidentifikasi permasalahan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa konstruksi di tingkat daerah Mengumpulkan Data Pengawasan Penyelenggaraan Jasa konstruksi sebagai ketua Menyusun materi Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pemberdayaan Jasa konstruksi Koordinasi Internal Mengidentifikasi permasalahan Perbedayaan Jasa konstruksi Di tingkat daerah WAKTU PENYELESAIAN VOLUME KEGIATAN PENENTUAN JUMLAH FORMASI NO. UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN (DITENTUKAN BERDASARKAN UNSUR UTAMA) *) ANGKA KREDIT 3 4 8 KONSTANTA WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN VOLUME KEGIATAN DALAM 1 (SATU) TAHUN **) (V) PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI MUDA Penyusunan Program Pengaturan Jasa Kontruksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi Pengawasan Jasa KonstruksiD. C. B. A.TUGAS POKOK PEMBINA JASA KONSTRUKSI 1 JDIH Kementerian PUPR (Akb)*) (Kt) (Wpk) (Wpv) (Formasi JAK) Akb ∑Wpv (0,020) Kt Wpk x V 1.250 1 2 5 6 7 9 10 WAKTU PENYELESAIAN VOLUME KEGIATAN PENENTUAN JUMLAH FORMASI NO. UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN (DITENTUKAN BERDASARKAN UNSUR UTAMA) *) ANGKA KREDIT 3 4 8 KONSTANTA WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN VOLUME KEGIATAN DALAM 1 (SATU) TAHUN **) (V) 0,120 0,020 6,000 Dokumen 0,000 0,000 1) 0,160 0,020 8,000 Dokumen 0,000 0,000 2) 0,200 0,020 10,000 Laporan 0,000 0,000 3) 0,160 0,020 8,000 Dokumen 0,000 0,000 4) 0,200 0,020 10,000 Laporan 0,000 0,000 5) 0,240 0,020 12,000 Laporan 0,000 0,000 6)
a.0,240 0,020 12,000 Dokumen 0,000 0,000
b.0,240 0,020 12,000 Laporan 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 1.250 0 Pembina Jasa Konstruksi Muda KETERANGAN : *) Butir kegiatan dan besarnya angka kredit (Akb) untuk Pembina Jasa Konstruksi Pertama diambil dari Lampiran I Peraturan Menpan-RB Nomor 38 Tahun 2013 **) Volume kegiatan dalam 1 tahun (V) ditentukan oleh instansi berdasarkan realitas kegiatan yang dilaksanakan. Melaksanakan evaluasi Melaksanakan Pengumpulan Data Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi di tingkat Internasional Menyusun laporan Menyusun Laporan Antara Kegiatan Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi Mengevaluasi Kegiatan Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi Menyiapkan metode evaluasi Merencanakan Kegiatan Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi Merancang Pengumpulan Data Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pengembangan Sistem dan Konsep Jasa konstruksi Koordinasi Internal Menyiapkan materi publikasi JUMLAH ∑Wpv 0 1.250 Pembulatan Pengawasan Jasa Konstruksi Pengembangan Pembinaan Jasa KonstruksiE. D. JDIH Kementerian PUPR LAMPIRAN I-c PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (Akb)*) (Kt) (Wpk) (Wpv) (Formasi JAK) Akb ∑Wpv (0,030) Kt Wpk x V 1.250 1 2 5 6 7 9 10 1) a. 0,300 0,030 10,000 Dokumen 0,000 0,000 b. 0,300 0,030 10,000 Laporan 0,000 0,000 2)
a.0,270 0,030 9,000 Laporan 0,000 0,000
b.0,270 0,030 9,000 Laporan 0,000 0,000 1)
a.0,360 0,030 12,000 Laporan 0,000 0,000
b.0,420 0,030 14,000 Laporan 0,000 0,000 2) 0,480 0,030 16,000 Laporan 0,000 0,000 3)
a.0,360 0,030 12,000 Laporan 0,000 0,000 b. 1) 0,360 0,030 12,000 Laporan 0,000 0,000 2) 0,360 0,030 12,000 Laporan 0,000 0,000 4) 0,300 0,030 10,000 Laporan 0,000 0,000 5) 0,270 0,030 9,000 Dokumen 0,000 0,000 6) 0,240 0,030 8,000 Laporan 0,000 0,000 1) 0,240 0,030 8,000 Laporan 0,000 0,000 2) 0,360 0,030 12,000 Laporan 0,000 0,000 3) 0,420 0,030 14,000 Laporan 0,000 0,000 4) 0,360 0,030 12,000 Laporan 0,000 0,000 5) 0,420 0,030 14,000 Dokumen 0,000 0,000 1) 0,240 0,030 8,000 Laporan 0,000 0,000 2) 0,300 0,030 10,000 Laporan 0,000 0,000 3) 0,600 0,030 20,000 Laporan 0,000 0,000 4) 0,360 0,030 12,000 Dokumen 0,000 0,000 TANGGAL : 15 Mei 2015 NOMOR : 25 /PRT/M/2015 Koordinasi Antar Intansi dalam Lingkup Daerah Mengidentifikasi permasalahan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa konstruksi Di tingkat nasional Menyiapkan metode evaluasi Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa konstruksi Menganalisis Data Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Jasa konstruksi Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Jasa konstruksi Menyiapkan materi metode evaluasi Menganalisis Data Pemberdayaan Jasa konstruksi Menganalisis Penyelesaian Masalah Pemberdayaan Jasa konstruksi sebagai anggota Ketua Menyiapkan metode evaluasi Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengaturan Jasa konstruksi secara: Anggota Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang pembinaan jasa konstruksi yang bersifat konsep Melakukan pembahasan Finalisasi Draft Pengaturan Jasa konstruksi 3 4 Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa konstruksi Koordinasi Antar Intansi dalam Lingkup Daerah Menyusun laporan kegiatan dalam bentuk Laporan Akhir Sementara Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pengaturan Jasa konstruksi dalam bentuk: Menyusun laporan kegiatan Laporan Akhir Laporan Akhir Sementara Mereview Rencana Kerja Pembinaan Konstruksi Jangka Menengah/Jangka Pendek Di tingkat nasional Mengidentifikasi Permasalahan Pengaturan Jasa konstruksi Koordinasi Antar Intansi dalam Lingkup Daerah Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pemberdayaan Jasa konstruksi Di tingkat daerah, sebagai ketua Mengidentifikasi permasalahan Perbedayaan Jasa konstruksi di tingkat Nasional Di tingkat nasional sebagai Koordinasi Antar Intansi dalam Lingkup Nasional Menyusun Rencana Kerja Pembinaan Konstruksi Jangka Menengah (5 tahunan)/Panjang (lebih dari 5 tahun) Melakukan pembahasan hasil rumusan program Jangka Menengah/Jangka panjang Menyusun Draft Pengaturan Jasa konstruksi ANGKA KREDIT KONSTANTA WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN VOLUME KEGIATAN DALAM 1 (SATU) NO. UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN (DITENTUKAN BERDASARKAN UNSUR UTAMA) *) PENENTUAN JUMLAH FORMASI TAHUN **) (V) WAKTU PENYELESAIAN VOLUME KEGIATAN 8 PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI MADYA Penyusunan Program Pengaturan Jasa Kontruksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi Pengawasan Jasa Konstruksi A. B. C. D. TUGAS POKOK PEMBINA JASA KONSTRUKSI 1 JDIH Kementerian PUPR (Akb)*) (Kt) (Wpk) (Wpv) (Formasi JAK) Akb ∑Wpv (0,030) Kt Wpk x V 1.250 1 2 5 6 7 9 103 4 ANGKA KREDIT KONSTANTA WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN VOLUME KEGIATAN DALAM 1 (SATU) NO. UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN (DITENTUKAN BERDASARKAN UNSUR UTAMA) *) PENENTUAN JUMLAH FORMASI TAHUN **) (V) WAKTU PENYELESAIAN VOLUME KEGIATAN 8 1) 0,240 0,030 8,000 Laporan 0,000 0,000 2)
a.0,360 0,030 12,000 Laporan 0,000 0,000
b.0,360 0,030 12,000 Laporan 0,000 0,000 3) 0,240 0,030 8,000 Laporan 0,000 0,000 4) 0,480 0,030 16,000 Dokumen 0,000 0,000 5) 0,360 0,030 12,000 Dokumen 0,000 0,000 6) 0,360 0,030 12,000 Laporan 0,000 0,000 7) 0,020 0,030 0,667 Laporan 0,000 0,000 Laporan 0,000 0,000 0,000 1.250 0 Pembina Jasa Konstruksi Madya KETERANGAN : *) Butir kegiatan dan besarnya angka kredit (Akb) untuk Pembina Jasa Konstruksi Pertama diambil dari Lampiran I Peraturan Menpan-RB Nomor 38 Tahun 2013 **) Volume kegiatan dalam 1 tahun (V) ditentukan oleh instansi berdasarkan realitas kegiatan yang dilaksanakan. Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang pembinaan jasa konstruksi yang bersifat konsep Menyusun Laporan Antara Kegiatan Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi Menyusun laporan eksekutif Menyusun Laporan Akhir Kegiatan Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi Menganalisis Penyelesaian Masalah Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi sebagai anggota Merumuskan kerangka penyelesaian masalah berdasarkan hasil analisis data Menganalisis Data Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi sebagai anggota Di tingkat nasional Di tingkat daerah Mengidentifikasi Permasalahan Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pengembangan Sistem dan Konsep Jasa konstruksi Koordinasi Antar Intansi dalam Lingkup Daerah JUMLAH ∑Wpv 0 1.250 Pembulatan Pengembangan Pembinaan Jasa KonstruksiE JDIH Kementerian PUPR LAMPIRAN I-d PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (Akb)*) (Kt) (Wpk) (Wpv) (Formasi JAK) Akb ∑Wpv (0,040) Kt Wpk x V 1.250 1 2 5 6 7 9 10
a.0,560 0,040 14,000 Dokumen 0,000 0,000
b.0,600 0,040 15,000 Laporan 0,000 0,000
c.0,720 0,040 18,000 Dokumen 0,000 0,000
d.0,480 0,040 12,000 Laporan 0,000 0,000 B. 0,720 0,040 18,000 Laporan 0,000 0,000 1) 0,480 0,040 12,000 Laporan 0,000 0,000 2) 0,800 0,040 20,000 Laporan 0,000 0,000 3) 0,026 0,040 0,650 Laporan 0,000 0,000 0,400 0,040 10,000 Laporan 0,000 0,000 1) 0,600 0,040 15,000 Laporan 0,000 0,000 2) 0,800 0,040 20,000 Laporan 0,000 0,000 3) 0,720 0,040 18,000 Dokumen 0,000 0,000 4) 0,720 0,040 18,000 Laporan 0,000 0,000 5) 0,640 0,040 16,000 Laporan 0,000 0,000 6)
a.0,480 0,040 12,000 Dokumen 0,000 0,000
b.0,640 0,040 16,000 Dokumen 0,000 0,000
c.0,720 0,040 18,000 Laporan 0,000 0,000 0,000 0,000 0,000 1.250 0 Pembina Jasa Konstruksi Utama KETERANGAN : *) Butir kegiatan dan besarnya angka kredit (Akb) untuk Pembina Jasa Konstruksi Pertama diambil dari Lampiran I Peraturan Menpan-RB Nomor 38 Tahun 2013 **) Volume kegiatan dalam 1 tahun (V) ditentukan oleh instansi berdasarkan realitas kegiatan yang dilaksanakan. TANGGAL : 15 Mei 2015 NOMOR : 25 /PRT/M/2015 Menyusun laporan akhir Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pemberdayaan Jasa konstruksi Memberikan konsultasi/bimbingan di bidang pembinaan jasa konstruksi yang bersifat konsep Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa konstruksi Koordinasi Antar Intansi dalam Lingkup Nasional Menganalisis Penyelesaian Masalah Pemberdayaan Jasa konstruksi sebagai Ketua Koordinasi Antar Intansi dalam Lingkup Nasional Merumuskan rekomendasi Merumuskan kerangka laporan akhir Menyusun Laporan Pendahuluan Kegiatan Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi Melakukan Pengorganisasian Kegiatan Pengembangan Sistem dan Konsep Jasa konstruksi Mengidentifikasi Permasalahan Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi Di tingkat internasional Menyusun Laporan Akhir Kegiatan Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi Koordinasi Antar Intansi dalam Lingkup Nasional Menganalisis Data Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi sebagai ketua WAKTU PENYELESAIAN VOLUME KEGIATAN PENENTUAN JUMLAH FORMASI Pengaturan Jasa Kontruksi Merumuskan kerangka logis penyelesaian masalah Menganalisis Penyelesaian Masalah Pengembangan Konsep dan sistem Jasa konstruksi sebagai ketua Menyusun Rencana Kerja Pembinaan Konstruksi Jangka Menengah (5 tahunan)/Panjang (lebih dari 5 tahun) Mengidentifikasi Permasalahan Pengaturan Jasa konstruksi di tingkat internasional Merumuskan program jangka menengah/panjang Menganalisis perumusan program jangka menengah/panjang Menganalisis hasil pengumpulan data sebagai ketua Menyusun laporan kegiatan dalam bentuk laporan akhir KONSTANTA WAKTU PENYELESAIAN BUTIR KEGIATAN VOLUME KEGIATAN DALAM 1 (SATU) TAHUN **) (V) NO. UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN (DITENTUKAN BERDASARKAN UNSUR UTAMA) *) ANGKA KREDIT C. D. E TUGAS POKOK PEMBINA JASA KONSTRUKSI 1 PENGHITUNGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI UTAMA ∑Wpv 0 1.250 Pembulatan 3 4 8 JUMLAH Penyusunan Program Pemberdayaan Jasa Konstruksi Pengawasan Jasa Konstruksi Pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi A. JDIH Kementerian PUPR