Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2021
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menyusun jdih.pu.go.id pedoman terkait sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; Mengingat : 1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa Arsip yang merupakan bagian dari klasifikasi Arsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai klasifikasi Arsip.
Dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf e meliputi Arsip Dinamis yang termasuk ke dalam:
Unit pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f merupakan unit kerja yang bertanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan fisik, dan informasi Arsip.
Membuka PDF…