1.Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum yang selanjutnya disebut Bantuan PSU adalah pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.
2.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman perkotaan ataupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
3.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana JDIH Kementerian PUPR pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
4.Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
5.Perumahan Umum adalah perumahan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang di dalamnya terdiri dari kumpulan rumah yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
6.Dihapus.
7.Dihapus.
8.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
9.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
10.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
11.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
12.Rencana Tapak (Site Plan) yang selanjutnya disebut Rencana Tapak adalah peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala dan batas luas lahan tertentu.
13.Verifikasi pra Konstruksi adalah kegiatan penilaian terhadap usulan Bantuan PSU yang meliputi pengecekan administrasi, teknis, dan lokasi.
14.Dihapus. JDIH Kementerian PUPR
15.Pelaku Pembangunan Perumahan Umum yang selanjutnya disebut Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan permukiman.
16.Dihapus.
17.Dihapus.
18.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
19.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
20.Dihapus.
21.Satuan Kerja Pelaksana Bantuan PSU yang selanjutnya disebut Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Menteri.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
26.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. JDIH Kementerian PUPR
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: