8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.Studi Kelayakan adalah dokumen kajian yang disiapkan untuk menyempurnakan Prastudi Kelayakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah di bidang jalan tol dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. jdih.pu.go.id
10.Bangun Guna Serah adalah bentuk kerjasama Pengusahaan Jalan Tol di mana Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban untuk membangun Jalan Tol dan fasilitasnya, termasuk pembiayaan, yang dilanjutkan dengan pengoperasian dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu serta berhak mendapatkan pengembalian modal investasi, biaya pengoperasian dan pemeliharaan, serta keuntungan yang wajar, dan setelah berakhirnya Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, Jalan Tol dan fasilitasnya beserta hak pengelolaannya harus diserahkan kepada Pemerintah tanpa penggantian biaya apapun.
11.Bangun Guna Serah dengan Dukungan Pemerintah adalah bentuk kerjasama Pengusahaan Jalan Tol yang mendapatkan Dukungan Pemerintah, sehingga Badan Usaha Jalan Tol hanya berkewajiban untuk melaksanakan porsi tertentu atas pembiayaan dan konstruksi Jalan Tol dan fasilitasnya, yang dilanjutkan dengan pengoperasian dan pemeliharaan seluruh Jalan Tol dalam jangka waktu tertentu serta berhak mendapatkan pengembalian modal investasi, biaya pengoperasian dan pemeliharaan, serta keuntungan yang wajar, dan setelah berakhirnya Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, Jalan Tol dan fasilitasnya beserta hak pengelolaannya harus diserahkan kepada Pemerintah tanpa penggantian biaya apapun.
12.Kontrak Operasi dan Pemeliharaan adalah bentuk kerjasama Pengusahaan Jalan Tol di mana Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban untuk memberikan jasa layanan operasi dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu untuk mengoperasikan atau mendukung pengoperasian suatu Jalan Tol, serta berhak mendapatkan biaya pengoperasian dan pemeliharaan. jdih.pu.go.id
13.Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh Panitia setelah mendapatkan persetujuan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Menteri, yang terdiri dari Dokumen Prakualifikasi dan Dokumen Permintaan Proposal.
14.Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BUJT adalah Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas yang khusus didirikan oleh Badan Usaha pemenang Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol dengan menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
15.Pendapatan Tol adalah keseluruhan pemasukan sejumlah uang tertentu yang dibayarkan oleh pengguna Jalan Tol termasuk pemasukan sejumlah uang tertentu yang diterima dari pengelolaan aset yang diserahkelolakan kepada BUJT sepanjang masa konsesi.
16.Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disingkat PPJT adalah kesepakatan tertulis antara Menteri dan BUJT untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol.
17.Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
18.Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri kepada BUJT atas tersedianya layanan Jalan Tol yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam PPJT.
19.Dukungan Pemerintah adalah Dukungan Kelayakan, insentif perpajakan yang diberikan oleh Menteri Keuangan dan/atau kontribusi bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Pengusahaan Jalan Tol. jdih.pu.go.id
20.Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Pengusahaan Jalan Tol oleh Menteri Keuangan.
21.Pelelangan adalah metode pemilihan BUJT dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan.
22.Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada BUJT melalui skema pembagian risiko dalam rangka Pengusahaan Jalan Tol.
23.Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial Menteri yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
24.Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
25.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
26.Harga Perkiraan Sendiri Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disingkat HPSPJT adalah harga yang disusun oleh Panitia, termasuk dokumen beserta lampirannya sebagai acuan evaluasi penawaran.
27.Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen termasuk lampiran dan perubahannya yang disusun dan ditetapkan oleh Panitia di tahap Prakualifikasi, yang dipergunakan untuk menilai kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap Peminat.
28.Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh Peserta Pelelangan kepada Panitia, yang terdiri atas dokumen administrasi, proposal pengusahaan, proposal teknis, jadwal keseluruhan Pengusahaan Jalan Tol, dan dokumen finansial sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Permintaan Proposal. jdih.pu.go.id
29.Negosiasi adalah metode pemilihan BUJT dalam rangka Pengusahaan Jalan Tol melalui proses evaluasi Dokumen Penawaran dan tawar menawar untuk mencapai harga terbaik dengan 1 (satu) Peserta Pelelangan.
30.Dokumen Permintaan Proposal adalah dokumen termasuk lampiran dan perubahannya yang disusun dan ditetapkan oleh Panitia di tahap Pelelangan, yang dipergunakan sebagai dasar penawaran oleh Peserta Pelelangan.
31.Pemenang Pelelangan adalah Peserta Pelelangan yang ditetapkan oleh Menteri sebagai pemenang Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol.
32.Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN dalam rangka pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan untuk Pengusahaan Jalan Tol pada setiap tahun anggaran.
33.Perubahan Kepemilikan Saham adalah setiap perubahan porsi kepemilikan saham dan/atau susunan pemegang saham dalam BUJT.
34.Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Peminat untuk mengikuti proses Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol.
35.Isian Dokumen Prakualifikasi adalah Dokumen Prakualifikasi yang telah diisi oleh Peminat berdasarkan ketentuan Dokumen Prakualifikasi dan disampaikan kepada Panitia sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam Dokumen Prakualifikasi.
36.Jaminan Penawaran adalah jaminan yang disediakan oleh Peserta Pelelangan untuk mengajukan penawaran, dalam bentuk bank garansi yang diterbitkan oleh bank umum nasional atau jdih.pu.go.id bank asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia dengan besaran, jangka waktu keberlakuan, bentuk serta isi sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Permintaan Proposal.
37.Prastudi Kelayakan adalah dokumen yang disiapkan untuk menilai kelayakan Pengusahaan Jalan Tol yang terdiri dari kajian-kajian tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah di bidang jalan tol dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
38.Tingkat imbal hasil keuangan (Financial Internal Rate of Return) yang selanjutnya disingkat IRR adalah tingkat imbal hasil keuangan proyek yang dilakukan dengan membandingkan pendapatan dan biaya proyek dengan mempertimbangkan besaran faktor nilai uang di masa depan.
39.Nilai bersih saat ini (Financial Net Present Value) yang selanjutnya disingkat NPV adalah nilai saat ini dari selisih antara pendapatan dan biaya selama jangka waktu proyek pada tingkat diskonto keuangan tertentu.
40.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
41.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
42.Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
43.Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan nonstruktural yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. jdih.pu.go.id
2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: