1.Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan yang selanjutnya disebut BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka pemilikan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya melalui kredit atau pembiayaan Bank Pelaksana.
2.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.
3.Dana BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan 1 (satu) kali untuk pembayaran sebagian uang muka atas pembelian Rumah atau biaya atas pembangunan atau perbaikan Rumah Swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.
4.Pemohon adalah kelompok sasaran yang mengajukan permohonan BP2BT.
5.Penerima Manfaat adalah Pemohon yang menerima Dana BP2BT.
6.Dana Swadaya adalah dana yang disediakan oleh Pemohon sebagai bentuk keswadayaan dalam membangun Rumah Swadaya.
7.Bank Pelaksana adalah Bank Umum dan Bank Umum Syariah yang bekerjasama dengan Kementerian dalam rangka penyaluran Dana BP2BT. jdih.pu.go.id
8.Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
9.Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10.Bank Perkreditan Rakyat adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
11.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
12.Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.
13.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
14.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat, dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.
15.Rumah Umum Tapak adalah Rumah yang berbentuk Rumah tunggal atau Rumah deret yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR yang dibangun oleh pelaku pembangunan dengan spesifikasi sesuai dengan Rumah sederhana sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
16.Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
17.Satuan Rumah Susun Umum yang selanjutnya disebut Sarusun Umum adalah unit Rumah susun umum yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah untuk MBR yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. jdih.pu.go.id
18.Penghasilan Kelompok Sasaran adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri untuk yang berstatus tidak kawin atau gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan untuk pasangan suami istri.
19.Pelaku Pembangunan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
20.Suku Bunga adalah suku bunga yang ditawarkan oleh Bank Pelaksana.
21.Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
22.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan kerja yang melaksanakan kegiatan BP2BT di lingkungan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, di Kementerian.
23.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
24.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.